Gom Gom Tua Sihombing, 181000227 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 39/PID.SUS/2020/PN.BDG TENTANG KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (137kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (111kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (147kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (157kB) |
||
Text
L. BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (50kB) |
||
|
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (114kB) | Preview |
Abstract
Penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri merupakan kejahatan yang dapat dilakukan rehabilitasi, sebagaimana yang tercantum dalam undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 103 yang dalam isinya menyebutkan bahwa setiap pecandu dan penyalahguna narkotika dapat dilkukan rehabilitasi. Akan tetapi dalam penerapannya hakim sering keliru ( khilaf ) dalam menerapkkan sanksinya sehingga kurang tepat dan menyebabkan tidak tercapainya teori tujuan hukum tersebut bagi terdakwa, sehingga menyebabkan penerapan sistem pemidanaan bagi pelaku penyalahguna maupun pecandu kurang efektif dalam memberantasnya.identifikasi fakta hukum : Apakah dampak jika hakim salah menerapkan sanksi kepada terdakwa pelaku tindak pidana narkotika ?, Apakah putusan Hakim dalam perkara Nomor : 39 / Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg. sudah sesuai jika dilihat dari Undang-Undang No.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 Tentang tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitas medis dan rehabilitas sosial., Upaya Hukum apakah yang dapat dilakukan oleh terdakwa Lili Permana Bin Wartum terhadap putusan 39 / Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg ? Alat analisis dalam studi kasus ini adalan intreperetasi hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik dengan cara penafsiran hukum baik intrepretasi gramatikal dan sistematis. Kesimpulan, pada perkara pidana dengan putusan No.39/Pid.sus/2020/PN.Bdg dampak yang terjadi jika hakim keliru menerapkan sanksi bagi terdakwa yaitu dapat mengakibatkan tidak tercapainya dari teori tujuan hukum tersebut yaitu teori keadilan hukum, teori kemamfaatan huku, dan teori kepastian hukum, jika dilihat dari undang undang no 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 terhadap putusan hakim dalam perkara Nomor : 39 / Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg belum sesuai berdasarkan fakta hukum yang yang ada di pengadilan, upaya hukum yang dapat dilakukan terpidana apabila merasa keberatan terhadap putusan yang diberikan kepadanya dapan mengajukan upaya hukum luarbiasa yaitu peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karna sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai pasal 263 KUHAP. Kata kunci : Kekeliruan Hakim, Putusan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 15 Aug 2022 06:43 |
Last Modified: | 15 Aug 2022 06:43 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58417 |
Actions (login required)
View Item |