STATUS HUKUM AKTA HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM

Ranti Mayang Sari, 181000017 (2022) STATUS HUKUM AKTA HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
01. Cover.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
07. BAB I.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
08. BAB II.pdf

Download (277kB) | Preview
[img] Text
09. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[img] Text
10. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (179kB)
[img] Text
11. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[img]
Preview
Text
12. Daftar Pustaka.pdf

Download (139kB) | Preview

Abstract

Anak angkat tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya, maka salah satu cara untuk mengalihkan harta yang dimiliki orang tua angkat yaitu melakukan hibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah sebagaimana Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Dalam prakteknya terdapat hibah yang melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah dan hibah yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris pemberi hibah. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menemukan permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana Undang-Undang mengatur tentang hibah? 2) Bagaimana Pelaksanaan hibah yang terjadi di masyarakat? 3) Bagaimana solusi apabila pemberian hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif yang merupakan suatu analisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam dengan data yang dihasilkan berupa uraian kalimat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hibah orang tua angkat kepada anak angkat diperbolehkan selama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Apabila hibah melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah maka terjadi penyimpangan terhadap Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Solusi apabila hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yaitu dengan melakukan hibah tidak melebihi 1/3 bagian, jika hibah telah dilaksanakan dan ahli waris tidak menyetujui maka hibah dapat dibatalkan, dan dapat dilakukannya wasiat wajibah terhadap anak angkat. Kata kunci : Hibah, anak angkat, ahli waris

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 12 Aug 2022 06:32
Last Modified: 12 Aug 2022 06:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58383

Actions (login required)

View Item View Item