Ranti Mayang Sari, 181000017 (2022) STATUS HUKUM AKTA HIBAH YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK ANGKAT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
01. Cover.pdf Download (102kB) | Preview |
|
|
Text
07. BAB I.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
08. BAB II.pdf Download (277kB) | Preview |
|
Text
09. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
||
Text
10. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (179kB) |
||
Text
11. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (86kB) |
||
|
Text
12. Daftar Pustaka.pdf Download (139kB) | Preview |
Abstract
Anak angkat tidak dapat mewarisi harta orang tua angkatnya, maka salah satu cara untuk mengalihkan harta yang dimiliki orang tua angkat yaitu melakukan hibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah sebagaimana Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Dalam prakteknya terdapat hibah yang melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah dan hibah yang dilakukan tanpa persetujuan ahli waris pemberi hibah. Berdasarkan hal tersebut, peneliti menemukan permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana Undang-Undang mengatur tentang hibah? 2) Bagaimana Pelaksanaan hibah yang terjadi di masyarakat? 3) Bagaimana solusi apabila pemberian hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif yang merupakan suatu analisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam dengan data yang dihasilkan berupa uraian kalimat. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hibah orang tua angkat kepada anak angkat diperbolehkan selama sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Apabila hibah melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah maka terjadi penyimpangan terhadap Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Solusi apabila hibah kepada anak angkat tanpa persetujuan ahli waris yaitu dengan melakukan hibah tidak melebihi 1/3 bagian, jika hibah telah dilaksanakan dan ahli waris tidak menyetujui maka hibah dapat dibatalkan, dan dapat dilakukannya wasiat wajibah terhadap anak angkat. Kata kunci : Hibah, anak angkat, ahli waris
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 12 Aug 2022 06:32 |
Last Modified: | 12 Aug 2022 06:32 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58383 |
Actions (login required)
View Item |