ANALISIS PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH MENURUT PERATURAN KPU NOMOR 18 TAHUN 2019 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Rayhan Shidqi Fauzan, 161000265 (2022) ANALISIS PERSYARATAN CALON KEPALA DAERAH MENURUT PERATURAN KPU NOMOR 18 TAHUN 2019 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (55kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (273kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (290kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB) | Preview

Abstract

Komisi Pemilihan Umum merupakan Lembaga Negara yang berhak dan berwenang untuk melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilihan yang ada di Indonesia. Salah satu tugas wewenang Komisi Pemilihan Umum tersebut melaksanakan Pemilihan Umum, salah satunya yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah. Pilkada ini bertujuan untuk memilih seseorang guna mengisi suatu jabatan sebegai Kepala Daerah. Kepala daerah ini menjabat satu periode selama lima tahun dan dapat dipilih kembali setelahnya. Pemilihan Kepala daerah ini sebagai bentuk berjalannya suatu demokrasi dalam masyarakat. Dimana pengertian demokrasi tersebut bermacam-macam, namun secara harfiah kata Demokrasi terdiri dari dua suku kata yaitu Demos dan Kratos. Demos berarti kekuasaan, dan Kratos memiliki arti kekuatan/kekuasaan, jadi apabila digabungkan, demokrasi ialah Rakyat yang memegang penuh kekuasaan dalam suatu negara. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum ialah membentuk peraturan teknis guna menyelenggarakan Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, KPU menyertakan syarat-syarat bagi calon Kepala Daerah, apakah persyaratan calon tersebut sudah sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan. Dengan begitu tujuan yang hendak dicapai untuk meneliti, mengkaji, dan menganalisis persyaratan Calon Kepala Daerah yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum sudah sesuai dengan norma-norma dan peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. iv Metode penelitan yang Peneliti lakukan adalah dengan menggunakan Metode deskriptif-analitis, karena penelitian ini bersifat penelitian normative Penelitian deskriptif adalah penelitian yang menjelaskan gejala, peristiwa, serta kejadian yang terjadi pada saat penelitian dilakukan dimana peneliti berusaha menggambarkan peristiwa serta kejadian yang menjadi pusat penelitian untuk kemudian digambarkan sebagaimana adanya. Dengan metode pendekatan yang diganakan adalah Pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum yang dogmatis. Dalam melakukan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan preskriptif ini, penganalisisan mempunya tolak ukur dari analisis yuridis yang sistematis. Dapat pula di gabungkan dengan analisis yuridis historis dan komparatif perbandingan, atau juga konten analisis. Pada bagian ini diuraikan pula alat analisis yang digunakan, yaitu silogisme hukum, interpretasi hukum, dan konstruksi hukum. Dengan landasan teori demokrasi, teori pemerintah daerah, teori Lembaga pemilihan, dan teori Pemilihan Umum Kepala Daerah Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melaksanakan suatu pemilihan umum, dalam kajian ini ialah pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum mempunyai hak dan kewenangan untuk membuat aturan pelaksanaannya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam salah satu Pasalnya yang membahas mengenai persyaratan calon kepala daerah pada Pasal 3A Dalam ayat (3) dan (4) menyebutkan bahwa bakal calon kepala daerah tidak diutamakan mantan v terpidana korupsi. Kata Tidak Diutamakan ini memiliki arti lain bahwasanya mantan terpidana kasus korupsi memiliki peluang dan kesempatan untuk menduduki suatu jabatan publik meskipun tidak diutamakan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 7 huruf g dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tersebut, dikatakan secara jelas bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Maka dengan pemahaman penulis bahwasanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah berbenturan, dan dengan melihat asas Lex superior derogat legi inferiori maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut seharusnya tidak berlaku. Kata Kunci: Persyaratan Calon Kepala Daerah, Pemilihan Calon kepala daerah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 27 Jul 2022 01:47
Last Modified: 27 Jul 2022 01:47
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58014

Actions (login required)

View Item View Item