AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FUDISIA BERUPA MESIN PABRIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN

Yana Kuspiana, NPM : 198040056 (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FUDISIA BERUPA MESIN PABRIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Yana Kuspiana.docx

Download (65kB)

Abstract

Lembaga jaminan fidusia merupakan jaminan yang digunakan para pihak dalam suatu perjanjian hutang piutang yang sangat diminati oleh masyarakat, khususnya masyarakat dalam bidang usaha. Penerima jaminan atau kreditur untuk mendapatkan kepastian hukum harus membuat akta yang dibuat oleh notaris dan mendaftarkan jaminan fidusia tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Penulis tertarik untuk meneliti tentang Akibat Hukum Terhadap Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan hal-hal tersebut permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah akibat hukum apabila jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, pengaturan terkait pada kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia, dan upaya penyelesaian kreditur atas tidak didaftarkannya jaminan fidusia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian yang pelaksanaannya melalui pada peraturan hukum, asas hukum, ataupun doktrin hukum yang terdapat dalam buku-buku kepustakaan, misalnya peraturan perundang-undangan, buku, internet, dan makalah hukum. Hasil penelitian yang diperoleh jaminan fidusia dilakukan dengan beberapa tahapan: permohonan kredit, analisa kredit, pemberian keputusan, perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, pembayaran, pembuatan akta jaminan fidusia, dan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Akibat hukum terhadap kreditur yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia mengakibatkan perjanjian fidusia tidak lahir dan kreditur tidak mempunyai hak preferent serta sifat droit de suite tidak berlaku bagi para pihak. Penyebab hal ini karena biaya pembuatan akta yang relatif tinggi dan nilai pinjaman kecil. Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Pendaftaran Fidusia, Akibat Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 30 Jun 2022 06:38
Last Modified: 30 Jun 2022 06:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57863

Actions (login required)

View Item View Item