KEPASTIAN HUKUM TANAH ABSENTEE MELEBIHI BATAS MAKSIMUM DALAM PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN REFORMA AGRARIA

R. Pursita Ayugandari Kartanegara, NPM : 198040054 (2022) KEPASTIAN HUKUM TANAH ABSENTEE MELEBIHI BATAS MAKSIMUM DALAM PELAKSANAAN REDISTRIBUSI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN REFORMA AGRARIA. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
JURNAL PURSITA.doc

Download (261kB)

Abstract

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan pendekatan yuridis normatif, tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan sedangkan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif yaitu analisis yang digunakan berdasarkan penguraian sehingga tidak mempergunakan rumus matematis maupun statistik. Hasil penelitian menyebutkan bahwa belum optimalnya pelaksanaan redistribusi tanah absentee melebihi batas maksimum menghambat penataan penguasaan dan pemilikan tanah sebagai salah satu tujuan Reforma Agraria, dan pada gilirannya menimbulkan ketidakpastian hukum baru terhadap status hukum tanah absentee melebihi batas maksimum. Ada 2 (dua) jenis sarana perlindungan hukum represif yang dapat ditempuh bekas pemilik tanah absentee melebihi batas tanah maksimum manakala negara belum memberikan ganti kerugian, yaitu cara non litigasi dan cara litigasi. Kendala-kendala dalam pelaksanaan redistribusi atas sisa tanah absentee melebihi batas maksimum seluas ± 98 Ha. terdiri dari faktor hukum dan faktor di luar hukum Solusi terhadap kendala terkait faktor hukum adalah pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960. Terkait faktor non hukum, solusinya: pertama, mengadakan ukur ulang di lapangan oleh Tim Penanganan Kasus Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Kedua, Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Karawang harus meningkatkan pengawasan terhadap tanah-tanah absentee melebihi batas maksimum. Ketiga, institusi di bawah naungan Kementerian ATR/BPN tidak melakukan mutasi jabatan yang terlampau cepat. Keempat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang harus mengadakan penyuluhan hukum terkait masalah Reforma Agraria dan redistribusi tanah-tanah absentee melebihi batas maksimum kepada masyarakat. Kelima, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan segera menertibkan penerbitan kohir/letter C/girik/SPPT. Keenam, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang harus segera menindaklanjuti Permohonan Ganti Rugi atas tanah absentee melebihi batas maksimum yang diajukan oleh bekas pemilik. Ketujuh, ada 3 (tiga) alternatif yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait keterbatasan dana,: pemberdayaan masyarakat dalam penanaman hutan bakau/mangrove, membangun Tempat Pelelangan Ikan melalui mekanisme pengadaan tanah, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang atau Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang mencarikan investor yang berminat untuk menguasai/ memiliki dan mengelola tanah seluas ± 98,938 hektar melalui mekanisme ganti rugi kepada bekas pemilik atau membebankan ganti kerugian tersebut kepada pihak-pihak yang telah menguasai tanah seluas ± 98,938 hektar tanpa alas hak. Kata Kunci : Tanah Absentee Melebihi Batas Maksimum, Redistribusi tanah, dan Reforma Agraria

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 27 Jun 2022 07:26
Last Modified: 27 Jun 2022 07:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57832

Actions (login required)

View Item View Item