STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG TENTANG ADANYA PELAKU YANG TIDAK DIPIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Mohammad Rayhan Afrizal, 181000258 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG TENTANG ADANYA PELAKU YANG TIDAK DIPIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. JUDUL.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB 1.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB 2.pdf

Download (159kB) | Preview
[img] Text
K. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text
M. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (285kB)
[img] Text
M. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (285kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB) | Preview

Abstract

Korupsi merupakan extraordinary crime, yang membutuhkan penanganan maksimal dan upaya yang serius dalam pemberantasannya, oleh karena itu seharusnya penerapan sanksi bagi para pelaku tindak pidana korupsi haruslah diberikan sanksi yang berat. Dengan adanya penanganan dan penerapan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku hal ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun pada kenyataanya penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia tidak diterapkan dengan baik dan condong lemah dalam hal penangannya, seperti dalam contoh kasus Putusan Nomor 14/Pid.SusTpk/2019/PN.Bdg. dalam kasus tersebut adanya pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang tidak dipidana atau tidak diberikan sanksi apapun padahal ia turut terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi tersebut, oleh karena itu dengan adanya pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang bebas membuktikan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia dianggap lemah dan tidak tegas dalam hal pemberantasannya. Identifikasi fakta hukum : Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Bdg, Upaya yang harus dilakukan oleh KPK agar pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi diproses kepengadilan Tipikor, Penerapan sanksi yang seharusnya diterima oleh pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang bernama Deni Syafrudin. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum yang bertujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum yang baik. Dengan jenis interpretasi secara gramatikal, autentik, dan sistematis. Kesimpulan, Pada perkara tindak pidana korupsi dengan Putusan Pengadilan Nomor 14/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Bdg adanya penerapan Pasal yang tidak maksimal, yaitu penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “Dipidana sebagai pembuat delik, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan” karena penerpan pasal yang tidak maksimal tersebut sehingga mengakibatkan adanya pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang tidak diberikan sanksi apapaun. Oleh karena itu upaya hukum yang dapat dilakukan agar dapat menjerat Deni Syafrudin yang merupakan pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang tidak diberikan sanksi dengan cara melakukan penuntutan pada dirinya yang dalam hal ini menjadi kewenangan KPK. Deni Syafrudin harus diberikan sanksi pidana atas perbuatannya karena ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kata Kunci : Putusan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Pelaku yang tidak dipidana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 27 Jun 2022 04:24
Last Modified: 27 Jun 2022 04:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57826

Actions (login required)

View Item View Item