PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA MIKRO YANG TIDAK JUJUR BERDASARKAN PASAL 62 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Heni Mulyani, NPM : 198040055 (2022) PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PELAKU USAHA MIKRO YANG TIDAK JUJUR BERDASARKAN PASAL 62 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Jurnal Heni Mulyani.doc

Download (317kB)

Abstract

Pelaku Usaha Mikro yang memproduksi makanan jajanan cilok, sangat rentan terinfeksi penyakit karena bahan dasar terbuat dari ikan apabila pengolahannya kurang hati-hati besar kemungkinan akan mendatangkan bahaya bagi konsumen, hal ini terjadi di wilayah hukum Sukabumi Kota, terjadi keracunan makanan cilok yang dialami oleh murid-murid SD sebanyak 35 siswa dan gurunya, hasil dari pemeriksaan Mikrobiologi Balai laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat bahwa bahan pembuat cilok mengandung ragi Candida Species.BPSK Kota Sukabumi, tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada laporan masyarakat, demikian pula Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi, dalam menyikapi kasus keracunan ini hanya dapat melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada para pedagang (bersikap kasuistis). Adapun yang menjadi Identifikasi Masalah adalah perlindungan hukum konsumen terhadap Pelaku Usaha Mikro yang tidak jujur dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelaku usaha Mikro yang tidak jujur. Perlindungan konsumen terhadap jajanan cilok berkeliling ini tidak ada, karena sesaat setelah kejadian penjual cilok menghilang. Pemerintah bertanggungjawab terhadap pelaku usaha Mikro yang tidak jujur dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dan mempunyai peran yang penting selaku penengah di antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan konsumen, Penyelenggaraan pembinaan dimaksudkan agar terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. Dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha namun telah melakukan aktifitas usaha, diberi waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk pengurusan perizinan usaha, melalui fasilitas elektronik yang terintegrasi.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 24 Jun 2022 04:38
Last Modified: 24 Jun 2022 04:38
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57808

Actions (login required)

View Item View Item