STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PUTUSAN NO. 43/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG DI KABUPATEN BANDUNG BARAT

Gina Yuniar, 181000101 (2022) STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PUTUSAN NO. 43/PID.SUS-TPK/2019/PN.BDG DI KABUPATEN BANDUNG BARAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7 BAB 1.pdf

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB 2.pdf

Download (203kB) | Preview
[img] Text
9 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (170kB)
[img] Text
10 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
11 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img] Text
12 BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[img]
Preview
Text
13 DAFUS.pdf

Download (150kB) | Preview

Abstract

Tindak Pidana Korupsi dapat diawali dengan penyalahgunaan wewenang, korupsi merupakan tindakan dari penyalahgunaan wewenang baik berupa perbuatan pernyimpangan prosedur, keberpihakan maupun bentuk dari perbuatan penyalahgunaan wewenang yang kemudian menyebabkan kerugian. Sebagaimana kasus pidana yang dikaji oleh peneliti terkait dengan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan Putusan Perkara yang Peneliti analisis dengan Nomor Perkara 43/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg. identifikasi Fakta Hukum : Bagaimana seseorang dapat dinyatakan bersalah menurut pasal 2 (1) dan pasal 3 dalam undang-Undang TIndak Pidana Korupsi?; Apakah pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam Putusan No. 43/Pid.Sus-TPK/PN.Bdg sudah tepat ?; Upaya Hukum apa yang dapat dilakukan Terdakwa terhadap Putusan yang telah dijatuhkan kepada diri Terdakwa? Alat analisis dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum dengan tujuan menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan Penafsiran Gramatikal dan Penafsiran Sistematis. Kesimpulan, Pada perkara pidana dengan Putusan Pengadilan No. 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg hakim memutus perkara didasarkan pada Dakwaan Primair. Setelah diteliti, terdapat perbedaan makna unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan sanksi. Kasus ini lebih tepat jika menggunakan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uupaya hukum yang dapat dilakukan yaitu upaya hukum luar biasa (extraordinary remedy) yang diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat adanya kekeliruan atau kekhilafan Hakim dalam memidana terdakwa, adanya putusan yang saling bertentangan dan adanya keadaan baru (novum). Kata kunci : putusan hakim, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 21 Jun 2022 06:10
Last Modified: 21 Jun 2022 06:10
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57783

Actions (login required)

View Item View Item