Neng Ismayanti, 181000322 (2022) TES WAWASAN KEBANGSAAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (238kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (299kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (99kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (268kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (182kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (75kB) | Preview |
Abstract
Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur sipil Negara yang dimana dalam pengalihan status tersebut diberlakukan pula Tes wawasan kebangsaan , hal ini dilakukan untuk menjadi bahan tolak ukur syarat peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi tes wawasasn kebangsaan ini menuai pro dan kontra . Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bagaimna faktor dan dampak adanya tes wawasan kebangsaan terhadap kepengurusan Komisi Pemberantasan Korupsi, juga bagaimana solusi dan upaya penyelesaian masalah dari tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yang bertujuan menguraikan secara sistematis, rinci dan komprehensif teori-teori hukum yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini yang menerapkan hukum positif, kemudian penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, kemudian di dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan secara sistematis, holistic, dan kemprehensif kemudian hasil penelitian tersebut dianalisis dan digambarkan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa adanya tes wawasan kebangsaan sudah tercantum dalam pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimana setelah itu di perjelas dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dan dalam aturan untuk menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara harus diberlakukan terlebih dahulu tes wawasan kebangsaan yang sebagaimana sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dengan adanya tes wawasan kebangsaan bagi pegawai komisi pemberantasan korupsi ini memiliki beberapa dampak, salah satu dampak nya yaitu bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat adalah kehilangan hak untuk diangkat menjadi ASN begitupun dengan kepegawaian nya di KPK juga otomatis diberhentikan akan tetapi pemerintah sudah memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pegawai KPK dengan diadakan nya tes wawasan kebagsaan ini dan para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan juga sudah diberhentikan secara hormat. Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 11 Jun 2022 04:41 |
Last Modified: | 11 Jun 2022 04:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57729 |
Actions (login required)
View Item |