PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PROFESI BIDAN DALAM MENANGANI PERSALINAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Resi Rizkiari Sri Martiani, NPM : 198040026 (2022) PERTANGGUNG JAWABAN PERDATA PROFESI BIDAN DALAM MENANGANI PERSALINAN DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Resi Rizkiari Sri Martiani.docx

Download (93kB)

Abstract

Pertanggungjawaban pelayanan kesehatan persalinan bagi ibu hamil oleh bidan harus berdasarkan pada standar profesi, standar prosedur operasional, kode etik, dan perundang-undangan. Jika dalam melaksanakan kewajibannya bidan melakukan kesalahan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, dan pasien yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawaban melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menerangkan bagaimana pertanggungjawaban perdata profesi bidan dalam menangani persalinan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban perdata profesi bidang dalam menangani praktik persalinan, serta permasalahan dan proses penyelesaian permasalahan pertanggungjawaban perdata profesi bidan dalam menangani persalinan dihubungkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Metode penelitian ini menggunakan model deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan menganalisis undang-undang tentang kebidanan yang dikaitkan dengan pertanggungjawaban perdata profesi bidan dalam praktik persalinan. Tahap penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Data yang telah diperoleh dari studi dokumen kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Data hasil interview dianalisa secara interpretatif kualitatif menggunakan teori dan hukum positif serta kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban perdata profesi bidan dalam menangani persalinan ibu hamil, dan kewenangannya diatur dalam Pasal 46 dan 47 UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dalam menjalankan praktiknya. Selain itu diatur dalam Pasal 17 dan 21 Kepmenkens RI No.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan. Pertanggungjawaban perdata timbul karena adanya kelalaian di saat melakukan pertolongan persalinan dan menimbulkan kerugian bagi klien, maka bidan harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Bentuk tanggung jawab diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu ganti kerugian. Sebab itu, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam tindakan, maka pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan praktik bidan harus dilaksanakan secara berkala oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia sehingga bidan selalu bekerja sesuai dengan kewenangannya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Bidan, dan Persalinan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 07 Jun 2022 07:28
Last Modified: 09 Jun 2022 07:06
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57710

Actions (login required)

View Item View Item