Hesti Septianita, SH., MH., 0417097302 and Rosa Tedjabuwana, S.H., M.H, 0421098802 and Alif Putra Utama, 171000099 (2022) KONSEPTUALISASI PENDIDIKAN SOCIAL JUSTICE DALAM PENDIDIKAN HUKUM PADA MASA PANDEMI COVID-19 MELALUI METODE DARING.
|
Text
LAPORAN HASIL PENELITIAN PENDIDIKAN HUKUM .pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Merebaknya virus pandemi Covid-19 telah menyebabkan disrupsi di seluruh penjuru dunia. Keadaan menjadi terbalik secara drastis dan tidak disangka-sangka. Seluruh aspek kehidupan terdampak oleh virus bermahkota ini. Masyarakat dunia, siap atau tidak, dipaksa untuk beradaptasi dengan situasi yang ada. Hampir semua hal harus tertahan dan masyarakat dipaksa merubah cara mereka berinteraksi antara satu dengan lainnya. Negara-negara di seluruh dunia mengambil langkah-langkah untuk memastikan keselamatan rakyatnya dengan beragam pendekatan: dari strict lockdown atau yang kita kenal sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat nasional hingga penerapan protokol kesehatan yang longgar. Semua langkah ini tampaknya tidak akan berubah, setidaknya hingga akhir tahun 2020 atau bahkan hingga catur wulan pertama tahun 2021. Atas alasan itu, membuka jalan baru untuk bagaimana pendidikan seharusnya diselenggarakan dalam situasi ini sembari merespon upaya pembatasan jarak untuk mencegah infeksi viral merupakan alternatif yang harus dilakukan oleh pemegang kekuasaan. Pendidikan terpaksa dilakukan jarak jauh dengan mengandalkan teknologi digital yang di satu sisi memungkin proses pembelajaran berlangsung, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan baru. Pendidikan hukum juga harus menyelenggarakan pembelajaran melalui metode daring ini. Perhatian yang harus diberikan adalah pada pendidikan social justice yang menanamkan sensitivitas dan kepekaan mahasiswa terhadap permasalahan hukum yang di masyarakat. Pada situasi normal, ketika pembelajaran hukum dilaksanakan secara luring, mahasiswa diberikan pengalaman berinteraksi langsung dengan masyarakat miskin dan marjinal untuk melihat langsung kondisi ketidak adilan dan atau kondisi buta hukum yang dialami masyarakat. Namun situasi pandemi ini tidak memungkinkan pengalaman ini bisa dilakukan. Ruang virtual menjadi kendala besar karena jaringan internet dan perangkat digital yang menjadi fasilitas utama keberlangsungan proses pembelajaran menjadi problem besar karena tidak semua pembelajar mempunyai akses kepada perangkat dan jaringan internet itu dan hamper dipastikan masyarakat miskin dan marjinal pun demikian. Maka perlu untuk diteliti apakah sejauh mana pendidikan social justice bisa dilakukan melalui metode daring terkait penanaman sensitivitas dan kepekaan akan keadilan sosial? Penelitian ini bertujuan khusus untuk mengkonseptualisasi pendidikan social justice dalam pendidikan hukum pada masa pandemi covid-19 melalui metode daring. Konsep pembelajaran jarak jauh yang bisa men-deliver pendidikan keadilan sosial merupakan state of art dari penelitian ini yang menjadikan penelitian ini penting sebagai kajian dasar dalam menemukan konsep pendidikan social justice dalam masa pandemi Covid-19 melalui metode daring. Target luaran dari penelitian ini adalah Publikasi paper pada Jurnal Sampurasun terindeks DOAJ, presentasi paper pada konferensi internasional yaitu International Conference on Contemporary Legal Challenges During Covid-19 yang diadakan oleh Rayat College of Law, India, Tambahan luaran dari penelitian ini adalah publikasi di jurnal terindeks Garuda yaitu Litigasi. Tingkat KesiapTerapan yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah 1 karena mengkaji prinsip dasar dari pendidikan sosial justice dalam pendidikan hukum di masa pandemi Covid-19 melalui metode daring.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 06 Jun 2022 04:45 |
Last Modified: | 10 Jun 2022 03:41 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57703 |
Actions (login required)
View Item |