Rosa Tedjabuwana, S.H., M., - and Hesti Septianita, SH., MH., - and Edoward Riezky, - (2022) PRINSIP NON-APPROPRIATION OF OUTERSPACE DALAM KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA OLEH KORPORASI SWASTA. Project Report. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
CV Rosa Tedjabuwana.pdf Download (61kB) | Preview |
|
|
Text
LAPORAN PENELITIAN - PRINSIP NON-APPROPRIATION OF OUTERSPACE DALAM KOMERSIALISASI RUANG ANGKASA OLEH KORPORASI SWASTA.pdf Download (750kB) | Preview |
Abstract
Pada tahun 1967, beberapa negara Uni Soviet, Amerika Serikat, Britania Raya, dan Prancis menyepakati serangkaian perjanjian internasional yang mengatur penggunaan ruang angkasa 6 oleh Negara-negara yang dikenal sepagai Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies. Saat ini, pemanfaatan ruang angkasa untuk tujuan komersil telah mencapai perkembangan baru setelah peluncuran wahana SpaceX oleh perusahaan Tesla. Perkembangan tersebut berkaitan dengan pergeseran kemampuan untuk memanfaatkan ruang angkasa yang semula dimonopoli oleh Negara di tahun 1960an hingga 1990an, saat ini menemukan kembali inisiatifnya di tangan pihak swasta, yaitu korporasi. Salah satu prinsip yang dibentuk dalam Space Treaty 1967 adalah Non-appropriation, maknanya adalah ruang angkasa yang dimanfaatkan oleh Negara-negara tidak dapat di klaim sebagai kepemilikan oleh Negara manapun. Namun, prinsip yang tertuang dalam treaty tersebut perlahan menemukan tafsir baru tentang apa yang dimaksud batas kepemilikan ruang angkasa. Pada faktanya, prinsip tersebut tidak ditafsirkan oleh Negara-negara yang mejadi pionir pemanfaatan ruang angkasa sebagai aturan yang tegas melarang klaim kepemilikan luar angkasa. NASA pada tahun 1960an adalah perintis kedatangan manusia di bulan, dan sejak saat itu mereka telah mengumpulkan sampel batuan bulan yang kemudian di klaim sebagai U.S. Property. Begitupun menyusul Soviet yang juga mengambil material di bulan dan mengklaim sebagai milik Negara. Tindakan tersebut bukan tanpa justifikasi hukum, beberapa opini yang disampaikan ahli hukum membenarkan klaim kepemilikan tersebut, dan oleh karenanya kami anggap sebagai perubahan tafsiran atas prinsip non-appropriation terhadap ruang angkasa. Setelah peran Negara berkurang dalam apa yang disebut sebagai ‘space war’ (antara AS dan Soviet), pihak swasta mencoba mencari peluang bisnis dalam pemanfaatan ruang angaksa. Tentunya yang peneliti prediksi adalah kemungkinan penafsiran ulang asas non-appropriation akan kembali terjadi khususnya ketika dihadapkan dengan aktor baru yaitu korporasi. Berdasarkan kondisi di atas, perlu untuk memahami apakah prinsip non-appropiation of space berlaku untuk aktor swasta dan apakah prinsip tersebut juga berlaku untuk klaim atas material yang diambil dari benda di luar angkasa?. Penelitian ini yang bertujuan khusus untuk memperoleh kepastian hukum berupa kajian filosofis atas rejim hukum mengenai eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa. Rejim hukum mengenai eksplorasi dan eksploitasi ruang angkasa merupakan state of the art dari penelitian ini yang dikaji dalam perspektif filsafat sehingga menjadikan menjadikan penelitian ini penting dalam melengkapi kajian implikasi filosofis terhadap pemanfaat ruang angkasa oleh pelaku swasta/korporasi dan konsekuensi hukum atas bentuk-bentuk eksploitasi material ruang angkasa. Ini memperlihatkan urgensi dari penelitian ini. Target luaran dari penelitian ini adalah publikasi di Jurnal publikasi di jurnal terindeks Garuda yaitu Litigasi. Tingkat Kesiapterapan yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah 1 karena mengkaji prinsip dasar terkait prinsip non-appropriation dalam pemanfaatan ruang angkasa oleh korporasi untuk kepentingan komersial.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | RESEARCH REPORT |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 06 Jun 2022 04:15 |
Last Modified: | 06 Jun 2022 04:43 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57701 |
Actions (login required)
View Item |