ANALISIS TERHADAP PASAL 19 TENTANG LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN, PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Aldi Rinaldy, 161000339 (2022) ANALISIS TERHADAP PASAL 19 TENTANG LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN, PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO MODERN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 112 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (32kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (317kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (197kB) | Preview

Abstract

Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon mengeluarkan kebijakan terkait pendirian izin baru toko modern yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib megacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, termasuk Peraturan Zonasinya akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum memiliki atau menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk mengatur lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut Pemerintah Daerah kabupaten Cirebon telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Oleh karena itu peneliti mengidentifikasikan permasalahannya yaitu : 1) bagaimana pengaturan dan implementasi tentang pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dihubungkan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ? 2) Hambatan apa yang dihadapi dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Spesifikasi penelitian dilakukan dengan cara deskriptif analitis, artinya menggambarkan fakta - fakta berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan - peraturan dan literatur - literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan, pengamatan dan wawancara. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu penyusunan data secara kualitatif untuk memperoleh kejelasan tentang masalah yang dibahas dengan analisis non-statistik dengan bertitik tolak kepada asas, norma, dan peraturan perundangundangan yang ada sebagai norma hukum positif tanpa menggunakan rumus dan angka. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1) Pengaturan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan tersebut harus memperhatikan beberapa klasifikasi berdasarkan: Batasan luas lantai penjualan Toko Modern, Sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern, Lokasi pendirian Pasar Tradisional dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. 2) Faktor penghambat penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diantaranya: Minimnya anggaran untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan mengenai penataan dan perawatan fasilitas agar dapat menunjang kenyamanan bagi para konsumen dalam berbelanja, kurangnya koordinasi menyebabkan kurangnya pemahaman dimasyarakat mengenai kebijakan - kebijakan maupun program-program yang dikeluarkan oleh pemerintah, inkonsistensi aturan dalam penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan dan toko modern menyebabkan kegagalan dalam pengimplementasiannya. Kata kunci: Izin Usaha, Toko Modern, Pengaturan Jarak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 27 May 2022 02:25
Last Modified: 27 May 2022 02:25
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57633

Actions (login required)

View Item View Item