PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 39 KUHAP TENTANG PENYITAAN OLEH PENUNTUT UMUM

Neny Nurjanah, 171000154 (2022) PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGEMBALIAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PASAL 39 KUHAP TENTANG PENYITAAN OLEH PENUNTUT UMUM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7 BAB 1.pdf

Download (501kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 BAB 2.pdf

Download (395kB) | Preview
[img] Text
9 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (341kB)
[img] Text
10 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)
[img] Text
11 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (216kB)
[img]
Preview
Text
12 DAFUS.pdf

Download (319kB) | Preview

Abstract

Penyitaan dilakukan oleh penegak hukum sebagai bentuk upaya paksa dalam suatu pemeriksaan perkara pidana. Bentuk upaya paksa yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim yang bersifat memaksa dalam pelaksanaan pengumpulan keterangan atau alat bukti perkara pidana. Bentuk upaya paksa tersebut salah satunya adalah penyitaan, aturan tersebut tecantum dalam Bab V KUHAP. Proses penyitaan oleh penegak hukum dalam proses pembuktian hanya bersifat sementara. Barang bukti yang disita oleh penegak hukum harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Proses pengembalian barang bukti kepada pemiliknya, dilakukan ketika penegak hukum sudah tidak lagi membutuhkan barang bukti tersebut atau ketika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, peneliti mengangkat identifikasi masalah dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana penerapan asas kepastian hukum dalam proses pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap? 2.Apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti yang disita setelah adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap? 3. Apa upaya yang harus ilakukan Jaksa Agung agar Jaksa dapat mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak sesuai dengan asas kepastian hukum? Metode penelitian yang digunakan bersifat Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pengembalian dan penyitaan barang bukti telah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta yang memiliki kewenangan pengembalian barang bukti diatur dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pengembalian barang bukti betumpu pada asas kepastian hukum. Bahwa seseorang yang berkonflik dengan hukum berhak memperoleh haknya secara transparan dan jelas. Pengembalian barang bukti kerap memiliki kendala, kendala tersebut membuat barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dikembalikan menjadi belum dikembalikan. Dengan demikian, Jaksa agung dalam melakukan upayanya mengeluarkan peraturan Nomor: PER002/A/JA/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Eksekusi. Kata Kunci: Penyitaan, Pengembalian Barang Bukti, Asas Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 14 May 2022 03:03
Last Modified: 14 May 2022 03:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57282

Actions (login required)

View Item View Item