REFORMULASI PENGATURAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI KASUS NARKOTIKA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA REGULATORY REFORMULATION OF THE MANAGEMENT OF EVIDENCE IN NARCOTICS CASES IN CRIMINAL LAW REFORM IN INDONESIA

Hendra Suherlan, NPM. 189030003 (2022) REFORMULASI PENGATURAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI KASUS NARKOTIKA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA REGULATORY REFORMULATION OF THE MANAGEMENT OF EVIDENCE IN NARCOTICS CASES IN CRIMINAL LAW REFORM IN INDONESIA. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Hendra Suherlan_DIH - Copy.doc

Download (128kB)

Abstract

Pembaharuan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana itu sendiri. Latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana dapat ditinjau dari aspeksosio-politik, sosio-filosofis, sosio-kultural atau dari berbagai aspek kebijakan (khususnya kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum). Artinya, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus merupakan perwujudan dari perubahan dan pembaharuan terhadap berbagai aspek dan kebijakan yang melatar belakanginya, Perubahan tersebut dilaksanakan melalui suatu upaya yang dinamakan reformulasi. Reformulasi hukum yang penting untuk diteliti yaitu mengenai pengaturan pengelolaan barang bukti kasus narkotika, dimana sampai saat ini belum ada pengaturan yang secara khusus terkait pengelolaan barang bukti kasus narkotika, sehingga dalam prakteknya terdapat kelemahan-kelemahan yang tentunya akan berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana narkotika itu sendiri. Pada desertasi ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Apakah yang menjadi kelemahan pengaturan tentang pengelolaam barang bukti kasus narkotika di Indonesia; bagaimanakah konsep reformulasi pengaturan pengelolaan barang bukti kasus narkotika dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute Aprroach), hal ini dilakukan dengan menelaah perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, pendekatan kasus (case approach), dimana dilakukan dengan cara melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi baik yang belum ataupun yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap serta pendekatan filsafat hukum, hal tersebut karena filsafat hukum melakukan kajian terhadap prinsip-prinsip umum dari hukum positif, termasuk mengkaji konsep-konsep perbuatan, niat, kehendak, kebebasan dan keadilan serta berusaha membuat satu teori umum tentang karakteristik hukum. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan serta menganalisis fakta-fakta yang sesuai dengan identifikasi masalah secara sistematis dan faktual tentang reformulasi pengaturan pengelolaan barang bukti kasus narkotika dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kelemahan pengaturan pengelolaan barang bukti narkotika di Indonesia diantaranya: tidak adanya kewajiban penyidik untuk mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penyitaan sebagaimana KUHAP, sehingga menyimpangi, dan bertentangan dengan prinsip hukum dan norma-norma yang berlaku dalam pengaturan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara pidana; Adanya penguasaan penuh oleh penyidik baik menyimpan maupun menguasai barang bukti narkotika rentan disalahgunakan karena penyidik bersentuhan langsung dengan barang bukti narkotika; Terdapatnya kewenangan penyidik dan Kejaksaan yang melangkahi kewenangan pengadilan sebagai pemutus dalam persoalan hukum sebelum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewidsde) dan asas praduga tidak bersalah; Pejabat Pengelola Barang Bukti tidak mendapatkan pelatihan khusus dalam mengelola barang bukti, sehingga berakibat meyamaratakan pengelolaan barang bukti kasus narkotika dengan kasus lainnya; Sarana prasarana penyimpanan barang bukti berbagai jenis narkotika belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan; Dalam Undang-Undang Narkotika tidak mengatur BAB khusus mengenai pengelolaan barang bukti narkotika, sehingga terkesan pengelolaan barang bukti narkotika disamakan dengan barang bukti pada umumnya. Konsep reformulasi pengaturan pengelolaan barang bukti kasus narkotika di Indonesia dilaksanakan melalui tahap-tahap: kebijakan formulatif, kebijakan aplikatif dan kebijakan eksekusi, dimana secara substansi hukum diperlukan perubahan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika serta perlu dibuat peraturan perundang-undangan minimal dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan barang bukti narkotika yang diberlakukan dan mengikat serta dapat dijadikan pedoman oleh beberapa instansi penegak hukum (Kepolisian dan BNN) yang mempunyai kewenangan pengelolaan barang bukti narkotika. Saran yang dapat dikemukakan diantaranya adalah: diperlukan pengaturan mengenai legal audit yg dilakukan lembaga independen di bidang pengelolaan barang bukti, perlunya ruangan yang khusus menyimpan batang bukti narkotika pada saat proses penyidikan tindak pidana, diperlukan peningkatan hukum tentang teknik dan mekanisme pemusnahan barang bukti yang sejalan dengan KUHAP; diperlukan regulasi yang tegas dalam rangka menghindari overlapping tugas BNN dan Kepolisian terkait dengan pengelolaan barang bukti narkotika; Kata Kunci: Reformulasi Pengaturan, Barang Bukti Kasus Narkotika, Pembaharuan Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 11 May 2022 02:31
Last Modified: 11 May 2022 02:31
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/57187

Actions (login required)

View Item View Item