STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DI LAKSANAKAN DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO KOMPILASI HUKUM ISLAM

Nanda Pratiwi, 181000343 (2022) STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DI LAKSANAKAN DI LUAR NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JUNCTO KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 1.pdf

Download (344kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB 2.pdf

Download (348kB) | Preview
[img] Text
J. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (265kB)
[img] Text
K. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (311kB)
[img] Text
L. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB) | Preview

Abstract

Perkawinan beda agama adalah suatu hubungan yang mengikat antara pria dan wanita yang memiliki perbedaan keyakinan atau kepercayaan yang diikat dalam satu perkawinan . Secara konstitusional berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku di Indonesia perkawinan beda agama belum diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) dan pelaksanannya perkawinan beda agama dilarang menurut hukum agama di Indonesia. Tetapi pelaksanaan perkawinan beda agama terus terjadi di masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan kekosongan hukum dan berbegai celah keragaman penafsiran tentang syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana aturan status hukum perkawinan beda agama di luar negeri, bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama di luar negeri dan bagaimana permasalahaan dan penyelesaian permasalahan status hukum perkawinan beda agama di luar negeri. Untuk mencapai tujuan penelitian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum secara deskriptif-analitis yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap permasalahan yang ada melalui pengumpulan data kemudian disusun secara sistematis dengan melakukan analisis dan memberikan kesimpulan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif yaitu metode yang menganalisis sumber data sekunder dari teori-teori hukum terdahulu, peraturan perundang-undang dan pendapat para ahli yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yaitu cara memperoleh data sekuder meliputi buku, jurnal, artikel, ensiklopedia, literatur-literatur maupun internet yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan dalam penulisan. Alat pengumpulan data dalam menggunakan data studi kepustakaan yaitu dengan menggunakan alat pendukung penelitian seperti laptop, handphone serta sarana pendukung lain yang memudahkan dalam penelitian berlangsung untuk prngumpulan data secara kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data yuridis kualitatif, suatu analisis yang menggunakan penyampaian deskriptif serta preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Perkawinan beda agama di luar negeri diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sesuai aturan yang terdapat di Pasal 56, pelaksanaan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri harus sesuai dengan peraturan hukum negara Indonesia, hal tersebut telah di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum negara dan kepercayaan para pihak. 2. Pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia biasanya menggantikan status agama sementara salah satu pihak baik dari pihak laki ataupun wanita didalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nama lain mengganti agama semu. 3. Upaya untuk membatasi terjadinya perkawinan beda agama adalah memberikan pembinaan dan pemberian materi keagamaan yang meliputi kewajiban taat agama dan tidak terpengaruh adat budaya luar yang bertentangan dengan syariat islam, membina kerukunan, memberikan pembinaan dan materi mengenai undang-undang perkawinan pada Pasal 1 ayat (2), memberikan binaan dan materi mengenai Kompilasi Hukum Islam Pasal 49 huruf (c) dan memberikan arahan mengenai Nash (dalil) mengenai larangan perkawinan beda agama. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Perdata Islam

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 22 Apr 2022 04:04
Last Modified: 22 Apr 2022 04:04
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56953

Actions (login required)

View Item View Item