Anggi Kurnia, 181000027 (2022) ANALISIS PASAL 90 KUHAP DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KONEKSITAS DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (20kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (362kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (250kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (220kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (200kB) |
||
Text
J.BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (175kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) | Preview |
Abstract
Lembaga peradilan di Indonesia dalam lingkungannya memililki kewenangan yang berbeda dimana terdapat peradilan militer dengan subyek hukumnya yaitu militer dan peradilan umum subyek hukumnya yaitu warga sipil. Anggota militer pada saat melaksanakan tanggung jawabnya tidak lepas dari kemungkinan pelanggaran yang dilakukannya salah satunya adalah tindak pidana koneksitas.Tindak pidana koneksitas merupakan tindak pidana yang pelakunya adalah warga sipil dan anggota militer dilakukan secara bersamaan diatur dalam Pasal 89 ayat (1) KUHAP. Terdapat kendala dalam penuntutan peradilan mana yang berhak mengadili perkara koneksitas karena penuntutan melalui dua pintu antara Jaksa dan Oditur. Untuk menyatukan kebijakan penuntutan satu pintu harus di aplikasikan kedalam struktur kelembagaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sebagai unsur pembantu Jaksa Agung. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai bagaimana fungsi dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil)? bagaimana analisis Pasal 90 KUHAP dalam perkara koneksitas dihubungkan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia? bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh Jaksa Agung ketika menemukan perbedaan pendapat penelitian pada kasus perkara koneksitas? Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu dengan spesifikasi deksriptifanalitis dan preskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dikaji menggunakan data primer berupa hukum positif, asas, teori hukum serta data skunder yang di peroleh dari berbagai literatur dan hasil wawancara lapangan dengan tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data berupa inventaris dan analisis data yang ada dengan analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan bahwa fungsi dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah melakukan koordinasi teknis penuntutan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 25B dan 25C. Analisa Pasal 90 KUHAP yang dihubungkan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan Republik Indonesia tugas utamanya hanya sebatas koordinasi teknis penuntutan saja tidak menghilangkan lembaga-lembaga yang suda ada sebelumnya. Upaya yang harus dilakukan Jaksa Agung ketika menemukan perbedaan pendapat penelitian pada kasus perkara koneksitas tolak ukurnya adalah Pasal 93 ayat (3) KUHAP yaitu pendapat Jaksa Agung yang menentukan. Kata Kunci : Jampidmil, Koneksitas, Sistem Penuntutan Tunggal
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 07 Apr 2022 02:36 |
Last Modified: | 07 Apr 2022 02:36 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56636 |
Actions (login required)
View Item |