PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) DI PT. X KOTA TANGERANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Syahrul Ramadiansyah, 161000178 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA) DI PT. X KOTA TANGERANG DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (257kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (165kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (135kB) | Preview

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pemutusan hubungan kerja kadang muncul perselisihan. Perselisihan ini cenderung terjadi karena tidak adanya kesamaan paham antara pekerja/buruh dengan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja. Penyelesaian perselisihan PHK dapat di lakukan secara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan hubungan industrial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Maka dapat disimpulkan bahwa: implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hak-hak yang didapatkan serta kewajiban yang harus dijalankan bukan hanya diperuntukan kepada pekerja saja namun juga kepada pihak-pihak yang terkait. Apabila perselisihan tidak terselesaikan, maka perlu bantuan pihak lain. Pihak ketiga dalam penyelesaian perselisihan, dapat melalui pengadilan atau luar pengadilan. Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum bagi pekerja. Sehingga dalam hal ini pengusaha dengan leluasa melakukan PHK pada pekerja. Namun dalam hal ini penulis menganalisa bahwa jika belum terpenuhinya suatu perlindungan yang optimal, karena pihak perusahaan yang enggan memberikan tanggung jawabnya kepada para pekerja yang telah dirugikan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang baru dalam PP nomor 35 tahun 2021 bahwa Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, uang pesangon yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 sudah dijelaskan dalam ayat 2 dengan sedemikian rupa. Maka tidak ada alasan perusahaan mengingkari janji. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum Pekerja, Hak Pekerja

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 15 Mar 2022 01:54
Last Modified: 15 Mar 2022 01:54
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56227

Actions (login required)

View Item View Item