POLITIK HUKUM PENGATURAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Ilham Ika Pratama, 171000051 (2022) POLITIK HUKUM PENGATURAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2019 DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 1.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB II.pdf

Download (280kB) | Preview
[img] Text
J. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (177kB)
[img] Text
K. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (182kB)
[img] Text
L. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (115kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB) | Preview

Abstract

Pendanaan partai poltik di Kabupaten Sumedang yang diberikan oleh negara melalui APBD merupakan upaya agar diselenggarakan pendidikan politik terhadap anggoata partai dan masyarakat yang nantinya akan terwujud suatu harapan yang telah di cita-citakan oleh konstitusi negara. Sesuai dengan anggaran DPRD di Kabupaten Sumedang. Adapun peneliti menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan jenis metode pendekatan berupa Yuridis Normatif. Penulis terhadap penelitiannya menggunakan analisis data berupa yuridis kualitatif. Maksud dari analisis data yuridis kualitatif adalah analisis yang menggunakan data penelitian primer dan sekunder dengan sifat analisis permasalahan yang sistematis. Terdapat hasil dari penelitian ini yaitu, (1) Menurut Undang-Undang Nomor Tahun 2011, bantuan keuangan keuangan partai politik dari daerah sumedang bersumber pada dana APBD. Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan pendidikan politik kepada partai politik dan masyarakat. Adapun pengajuan permohonan bantuan partai politik dapat ditempuh dengan cara kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan kelengkapan administrasi, (2) Pelaksanaan bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional kesekariata partai politik. Penggunaan untuk pendidikan politik paling sedikit 60% dari besaran bantuan yang diterima dan Pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di sumedang, partai politik membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaraan atas dana bantuan keuangan. Kata Kunci : Partai Politik, Bantuan Keuangan Partai Politik, Pendidikan Politik

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 15 Mar 2022 01:45
Last Modified: 15 Mar 2022 01:45
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56226

Actions (login required)

View Item View Item