KEPASTIAN HUKUM ATAS OTENTIFIKASI BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG

Chicha Chairunnisa, NPM : 198040033 (2022) KEPASTIAN HUKUM ATAS OTENTIFIKASI BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img]
Preview
Text
Jurnal Tesis Chicha Chairunnisa, 198040033.pdf

Download (481kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana kesusilaan dalam bidang teknologi infomasi semakin hari semakin meningkat. Semakin maraknya tindak pidana kesusilaan dalam bidang teknologi informasi harus diiringi dengan adanya pengaturan tegas mengenai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana legalitas alat bukti elektronik yang mengandung unsur tindak pidana kesusilaan dalam sistem peradilan pidana, bagaimana penjatuhan pidana terhadap pelaku yang melanggar kesusilaan dalam perspektif teori kepastian hukum, serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap alat bukti elektronik yang dihadirkan dalam persidangan. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen, yang dilakukan dengan mengumpulkan, mengkaji dan mengolah secara sistematis melalui literatur atau dari bahan kepustakaan serta dokumen yang berkaitan seperti peraturan perundang-undangan, internet, pendapat pakar hukum, dan bahan kuliah lainnya. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Dari penelitian diperoleh hasil bahwasannya pelanggaran dalam kesusilaan menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, merupakan suatu tindak pidana. Tindak pidana kesusilaan juga memenuhi unsur yang terkandung dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP karena adanya unsur kesengajaan menyebarluaskan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam penjatuhan putusan peradilan Hakim tidak dapat memutus suatu perkara terkecuali dengan minimal dua alat bukti yang sah. Alat Bukti menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 mengalami perluasan. Dengan didukung ketentuan dalam UU ITE, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 44 huruf b, bahwasannya alat bukti elektronik, informasi elektronik, atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah secara hukum. Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan dalam bidang elektronik pada dasarnya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo UU ITE. Dengan berlandaskan pada teori kepastian hukum sebagai bentuk perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kata kunci: Tindak Pidana Kesusilaan, Bukti Elektronik, Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 11 Mar 2022 08:02
Last Modified: 11 Mar 2022 08:02
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56168

Actions (login required)

View Item View Item