Bella Salshabilla Dewi Hanifah, 161000207 (2022) TINJAUAN YURIDIS AHLI WARIS CUCU YANG TIDAK MENDAPAT HARTA WARIS BERDASARKAN INTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
A. COVER.pdf Download (103kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (343kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (320kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (194kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (189kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (160kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) | Preview |
Abstract
Pembagian harta waris sudah diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam secara adil melalui aturan-aturan yang terdapar dalam Al-Qur’an. Namun mengenai pembagian harta waris cucu dalam hukum Islam memang tidak dijelaskan secara ekplisit. Penelitian ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama Martapura No. 236/Pdt.G/2011/PA.Mtp yang dimana peneliti berusaha untuk menganalisa hak waris cucu yang menggantikan kedudukan orang tua nya yang sudah meninggal lebih dahulu dari pewaris, yang latar belakang atas terjadinya cucu yang tidak mendapatkan harta warisan dari kakeknya dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar cucu mendapatkan harta warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tua nya yang telah meninggal. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu memberikan suatu gambaran terhadap suatu objek setelah itu melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Metode pendekatan secara yuridis normative dengan cara mengadakan penulusuran terhadap peraturanperaturan dan litelature-literature yang dilakukan dengan cara membaca dan memahami isi buka yang menjadi sumber data. Analisis data menggunakan metode analisis data yaitu kualitatif-deduktif. Mengenai hak waris cucu dalam Kompilasi Hukum Islam telah diatur dalam Pasal 185. Mengenai pembagian waris pada Putusan No. 236/Pdt.G/2011/PA.Mtp harta waris hanya dibagikan kepada ahli waris utama, padahal seharusnya cucu berhak mendapatkan harta warisan dari kakeknya karena orang tuanya telah meninggal sebelum pewaris. Upaya yang dapat dilakukan guna mencegah masyarakat diberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi mengenai hukum waris Islam untuk memasyarakatkan ketentuan tersebut sehingga kesadaran masyarakat pada masa yang akan datang lebih meningkat dalam mematuhi ketentuan hukum waris Islam khususnya ahli waris pengganti. Ketentuan ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil ijtihad para ulama di Indonesia karena dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak ditegaskan dengan jelas. Walaupun demikian, ketentuan dalam Pasal 185 kHi tidak menyimpang dengan Al-Qur’an dan Hadits. Kata kunci : Harta Waris, Ahli Waris, Cucu
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 11 Mar 2022 03:47 |
Last Modified: | 11 Mar 2022 03:47 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56162 |
Actions (login required)
View Item |