Kori Indra Praja, 141000118 (2022) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY DAN VIRTUAL ASET DALAM RANGKA MENCEGAH RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNPAS.
|
Text
A. COVER.pdf Download (37kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (324kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (257kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (106kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (206kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (15kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR FUSTAKA.pdf Download (112kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan dunia teknologi dan sistem informasi yang sangat pesat mendorong inovasi di berbagai bidang, salah satunya adalah bidang keuangan, Hadirnya teknologi dan sistem informasi di bidang keuangan mengubah pola perilaku masyarakat dunia, khususnya Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan yang serba praktis dan efisien, kebijakan hukum pidana diartikan sebagai suatu usaha untuk membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik, serta mencegah munculnya resiko. Di bidang keuangan dalam hal ini khususnya sektor industri Financial Technology, tidak lepas dari resiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berdasarkan hal ini maka perlu dikaji bagaimana kebijakan Hukum Pidana terhadap penyelenggaraan Fintech dan Virtual Aset guna mencegah resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dihubungkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimana implementasi kebijakan Hukum Pidana terhadap penyelenggaraan Fintech dan Virtual Aset guna mencegah resiko Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat dilakukan terhadap penyelenggaraan Fintech dan Virtual Aset dalam prespektif Hukum Pidana. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif, adapun penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan dari dua tahap penelitian tersebut data hasil penelitian diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap penyelenggaraan fintech dan virtual aset guna mencegah resiko tindak pidana pencucian uang menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Ketiga kebijakan hukum pidana tersebut memiliki peran penting, bersifat melengkapi dan sebagai pilihan terakhir dalam hal terjadi tindak pidana pencucian uang. Implementasi kebijakan hukum pidana terhadap penyelenggaraan fintech dan virtual aset guna mencegah resiko tindak pidana pencucian uang, belum memenuhi asas perlindungan hukum, kepastian dan keadilan penyelenggaraan fintech dan virtual aset masih sangat beresiko disalahgunakan untuk melakukan pencucian uang. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pencucian uang melalui penyelenggaraan fintech dan virtual aset yaitu pemerintah melalui lembaga pengawas keuangan (OJK) harus lebih ketat dalam mengawasi penyelenggaran fintech dan virtual aset yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan standar dan sanksi yang tinggi, yang tidak hanya berupa sanksi administratif melainkan juga memaksimalkan sanksi pidana agar dapat meminimalisir kejahatan pencucian uang melalui transaksi elektronik. Kata kunci : fintech, Virtual asset, money laundering
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 07 Mar 2022 02:34 |
Last Modified: | 07 Mar 2022 02:34 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/56016 |
Actions (login required)
View Item |