PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA MENYANGKUT BARANG BUKTI DIKAITKAN DENGAN HAK KEPERDATAAN THIRD PARTY ADVISORS (DERDEN VERZET) TO THE EXECUTION OF CRIMINAL CASE INCREASING THE PROOF OF PROFITS RELATED TO THE RIGHT

Baslin Sinaga, NPM : 129313022 (2022) PERLAWANAN PIHAK KETIGA (DERDEN VERZET) TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA MENYANGKUT BARANG BUKTI DIKAITKAN DENGAN HAK KEPERDATAAN THIRD PARTY ADVISORS (DERDEN VERZET) TO THE EXECUTION OF CRIMINAL CASE INCREASING THE PROOF OF PROFITS RELATED TO THE RIGHT. Disertasi(S3) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
cover + Pengesahan Sidang Terbuka.rtf

Download (2MB)
[img] Text
Abstrak.docx

Download (23kB)
[img] Text
BAB I.docx

Download (67kB)
[img] Text
BAB II.rtf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.docx

Download (65kB)
[img] Text
BAB IV.docx
Restricted to Repository staff only

Download (58kB)
[img] Text
BAB V.docx
Restricted to Repository staff only

Download (51kB)
[img] Text
BAB VI.docx
Restricted to Repository staff only

Download (25kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .rtf

Download (121kB)

Abstract

Suatu putusan hakim menyangkut barang bukti dalam perkara pidana tidaklah tertutup kemungkinan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya dikemudian hari. Termasuk timbulnya perlawanan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan hak-hak dan kepentingannya atas barang bukti tersebut. Perlawanan pihak ketiga melalui peradilan perdata merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga guna memperoleh kembali barang miliknya yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan. Dalam hal menyangkut barang bukti dalam perkara tindak pidana dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, secara yuridis mengenai perlawanan pihak ketiga belum diatur secara khusus dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis membuat identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana dasar hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi putusan perkara pidana menyangkut barang bukti dalam hukum perdata. 2) Bagaimana implementasi dan konsekuensi hukum atas perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi putusan perkara pidana menyangkut barang bukti. 3) Bagaimana konsep perlindungan hukum berdasarkan keadilan atas hak kebendaan bagi pihak ketiga yang mengajukan perlawanan (derden verzet) terhadap eksekusi putusan perkara pidana menyangkut barang bukti. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan disertasi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Berkenaan dengan pendekatan yuridis normatif yang digunakan, maka penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisis dengan tanpa menggunakan rumusan statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari aspek hukum materil, putusan menyangkut barang bukti yang dirampas/disita memungkinkan adanya perlawanan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Perikanan, Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Kehutanan dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan perundang-undangan khusus lainnya. Namun demikian secara yuridis formal mengenai perlawanan atau keberatan pihak ketiga terhadap eksekusi putusan pengadilan menyangkut barang bukti dalam perkara pidana, belum diatur dalam peraturan perundang undangan. Sehingga gugatan perdata dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) berdasarkan Pasal 206 R.Bg/ Pasal 195 HIR sering dijadikan alternatif hukum yang digunakan sebagai upaya perlindungan pihak ketiga atas hak kebendaan yang disita atau dirampas sebagai barang bukti tindak pidana. Konsekuensi hukum atas perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi putusan perkara pidana menyangkut barang bukti, antara lain: a) Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagai Upaya Hukum Luar Biasa, tidak menangguhkan eksekusi atau membatalkan putusan pidana yang menjadi objek perlawanan. b) Putusan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap putusan perkara pidana hanya bersifat memperbaiki status barang bukti yang menjadi objek putusan pidana, khususnya mengenai hal-hal yang merugikan pihak ketiga (Pasal 382 Rv). Konsep perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam lapangan hukum perdata harus dijadikan sebagai instrumen hukum formil penyelesaian perkara keberatan/perlawanan putusan pidana menyangkut penyitaan atau perampasan barang bukti tindak pidana, guna melindungi hak kebendaan pihak ketiga. Tidak adanya ketentuan prosedur hukum yang mengatur secara tegas mengenai penggunaan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap eksekusi putusan pidana menyangkut barang bukti, mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi pihak ketiga untuk mendapatkan perlindungan atas hak kebendaan yang dimilikinya. Kata Kunci: Derden Verzet, Barang Bukti, Perlindungan Hukum.

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 17 Feb 2022 03:41
Last Modified: 17 Feb 2022 03:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/55743

Actions (login required)

View Item View Item