EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 263 AYAT (3) KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) ATAS KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN LEPAS KASUS DJOKO TJANDRA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12 PK/PID.SUS/2009)

Nina Nanasari, 171000005 (2022) EFEKTIVITAS PENERAPAN PASAL 263 AYAT (3) KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) ATAS KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DALAM MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN LEPAS KASUS DJOKO TJANDRA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 12 PK/PID.SUS/2009). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1.COVER.pdf

Download (25kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7.BAB 1.pdf

Download (340kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8.BAB 2.pdf

Download (264kB) | Preview
[img] Text
9.BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (159kB)
[img] Text
10.BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (300kB)
[img] Text
11.BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (59kB)
[img]
Preview
Text
12.DAF PUSTAKA.pdf

Download (190kB) | Preview

Abstract

Aparat penegak hukum yang menjadi sorotan masyarakat adalah hakim karena tugas hakim adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat atau badan hukum yang mencari keadilan dan siap bertanggung jawab kepada tuhan terkait putusan yang telah diputuskan. Dalam sistem peradilan di Indonesia, suatu perkara yang berakhir dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap agar terciptanya keadilan. Apabila dalam proses peradilan terjadi putusan hakim yang jauh dari keadilan maka harus dilakukannya Peninjauan Kembali. Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Peninjauan Kembali merupakan proses atau upaya hukum yang terakhir untuk diajukan oleh terpidana atau ahli waris dari terpidana. Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa tidak adanya aturan yang melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Kehadiran Peninjauan Kembali dalam proses upaya hukum luar biasa dirancang bukan untuk kepentingan negara dan atau korban guna menemukan kebenaran materiil tetapi melindungi kepentingan terpidana. Adapun permasalahan yang dikemukakan yaitu Bagaimana Pengaturan Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap?; Bagaimana Praktik penerapan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHAP atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap?; Dan Bagaimana Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No 33/PUU-XIV/2016 tentang uji materiil Pasal 263 ayat (1) atas kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap?; Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, peneliti juga menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian yaitu dengan cara penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, serta penelitian lapangan, peneliti juga menggunakan tehnik pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi lapangan, alat pengumpulan data studi dokumen dan wawancara, analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui alasan pokok untuk mengajukan Peninjauan Kembali yaitu terdapat keadaan baru, putusan yang bertentangan dan terdapat kekhilafan dalam putusan, Pasal 263 ayat (1) hanya membolehkan terpidana dan ahli warisnya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, sementara dasar mahkamah agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, selain alat bukti baru (novum) dasar mahkamah agung yaitu pasal 263 ayat 3, pasal 244 KUHAP dan pasal 24 ayat 1 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tidak mempengaruhi kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetap dapat dilaksanakan berdasarkan peraturanperaturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci : Kewenangan, Jaksa Penuntut Umum, Peninjauan Kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 02 Feb 2022 06:21
Last Modified: 02 Feb 2022 06:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/55452

Actions (login required)

View Item View Item