PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS

Ni Made Ayu Dewi Purnamasari, 171000195 (2022) PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (276kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (269kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (96kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (210kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

Manusia sebagai mahkluk sosial pasti memerlukan interaksi dengan manusia lainnya, saat tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dari interaksi tersebut maka lahirlah suatu permasalahan hukum. Untuk menyelesaikannya dapat menggunakan jalur litigasi, menyelesaikan suatu perkara secara litigasi membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal. Permasalahan tersebut membuat masyarakat kurang puas dengan penyelesaian secara litigasi. Pada tahun 2015 Mahkamah Agung menerbitkan PERMA tentang gugatan sederhana yang disempurnakan dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. PERMA ini menganut asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang pada prinsipnya menyederhanakan proses pengadilan namun tetap memberikan putusan yang adil bagi para pihak. Pada penelitian ini penulis ingin mengetahui bagaimana penerapan, kendala dan upaya untuk mengefektifkan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Pada penelitian ilmiah ini penulis menggunakan metode spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, peneliti juga menggunakan jenis metode pendekatan yuridis Nomorrmatif dan tahap penelitian yaitu dengan cara penelitian kepustakaan dengan tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lalu disertakan pula penelitian lapangan, alat pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, dan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa putusan dari gugatan sederhana belum dapat dieksekusi secara langsung dan cepat. Berdasarkan SIPP PN Bandung tercatat total ada 238 perkara gugatan sederhana dan baru ada 53 gugatan sederhana yang diputuh pada tahun 2021. Terdapat beberapa hambatan dan kendala dalam penerapan gugatan sederhana yaitu hanya mengakomodir perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, waktu pemanggilan pihak dalam hal kehadiran para pihak secara langsung dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, terbatasnya akses kuasa hukum karena dalam gugatan sederhana ini tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat dan upaya hukum bahwa Putusan dari sengketa penyelesaian gugatan sederhana bersifat akhir dan mengikat, namun pada praktiknya sering kali diajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri. Upaya untuk mengefektifkan gugatan sederhana adalah sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang satu visi dalam penerapan gugatan sederhana kepada aparat penegak hukum. Kata Kunci : Gugatan, Asas Cepat Sederhana dan Biaya Ringan, Gugatan Sederhana.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 02 Feb 2022 02:55
Last Modified: 02 Feb 2022 02:55
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/55451

Actions (login required)

View Item View Item