TANGGUNG JAWAB PENDISTRIBUSIAN PRODUK KOSMETIK KEDALUWARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

Hilda Nurviana, 161000287 (2022) TANGGUNG JAWAB PENDISTRIBUSIAN PRODUK KOSMETIK KEDALUWARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A COVER.pdf

Download (89kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G BAB 1.pdf

Download (306kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H BAB 2.pdf

Download (336kB) | Preview
[img] Text
I BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
J BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[img] Text
K BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (139kB)
[img]
Preview
Text
L DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86kB) | Preview

Abstract

Dalam menjalankan suatu bisnis tentunya perusahaan mempunyai visi dan misi untuk meningkatkan penjualan yang mereka jalankan. Untuk mendapatkan laba (keuntungan) yang besar, perusahaan mampu meningkatkan daya saing dan meminimalkan biaya produk dalam pemasaran. Seiring dengan persaingan di dunia usaha yang semakin ketat dalam memasarkan produknya dewasa ini ditandai dengan semakin banyaknya produk-produk baru yang terus bermunculan dipasaran dengan tawaran kualitas produk yang beragam, harga yang terjangkau, serta didukung oleh promosi dan saluran distribusi yang baik. Hal ini seringkali dijadikan lahan bisnis bagi pelaku usaha yang mempunyai itikad buruk yang memungkinkan beredarnya produk kosmetik illegal seperti kosmetik kedaluwarsa. Kegiatan distribusi menyangkut dalam kegiatan penyaluran produk dari produsen ke konsumen akhir tanpa adanya perantara maupun menggunakan perantara, karena tanpa ada kegiatan distribusi maka produk tidak bisa disebarluaskan kepada konsumen akhir yang tersebar di beberapa daerah. Permasalahan yang dikaji di dalam penelitian ini yaitu aturan tanggung jawab pendistribusian produk kosmetik kedaluwarsa, pelaksanaan tanggung jawab pendisitribusian produk kedaluwarsa, dan penyelesaian permasalahan tanggung jawab produk kedaluwarsa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode pendekatan Yuridis normatif yaitu menggunakan sumber data berupa peraturan perundangundangan, teori-teori hukum serta pendapat para sarjana hukum untuk diobservasi dengan persoalan yang diteliti, dan metode deskriptif analitis yaitu menggunakan data yang diperoleh dan dianalisis berdasarkan peraturan perundangundangan terkait dengan perlindungan konsumen sebagai pemecahan masalah. Pengumpulan data hasil penelitian berupa data primer dan sekunder yang diperoleh sebagai penunjang dan dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Aturan mengenai larangan pendsitribusian produk kosmetik kedaluwarsa telah ditetapkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang termasuk barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan ini dengan alasan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia. Pelaksanaan distribusi barang dan/atau jasa pelaku usaha wajib memiliki perizinan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 yang menjelaskan tentang Surat Tanda Pendaftaran. Penyelesaian Permasalahan pendistribusian kosmetik kedaluwarsa ini di beberapa undang-undang telah diatur ketentuan pidananya, mengenai kasus yang penulis teliti yaitu kasus pendistribusian kosmetik kedaluwarsa tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dengan Nomor Perkara Putusan 1231/Pid.Sus/2019/PN Bdg dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci: Distribusi, Kosmetik, Kedaluwarsa

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 13 Jan 2022 02:32
Last Modified: 13 Jan 2022 02:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54948

Actions (login required)

View Item View Item