PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP LANJUT USIA (LANSIA) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN

Nabila Dhiya Aqila, NPM. 198040035 (2021) PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP LANJUT USIA (LANSIA) SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMIDANAAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Nabila Dhiya Aqila_MIH.docx

Download (25kB)

Abstract

Lansia termasuk dalam kategori kelompok rentan, dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidanya, seorang yang sudah lanjut usia membutuhkan perlakuan dan perlindungan yang khusus. Berdasarkan hal tersebur maka bagaimana pengaturan penjatuhan pidana penjara terhadap lansia di Indonesia dihubungkan dengan teori pemidanaan? dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan pidana penjara terhadap lansia dihubungkan dengan teori pemidanaan?. Selanjutnya upaya apa yang dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap lansia sebagai pelaku tindak pidana?. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode pendekatan yuridis normatif. Tahapan penelitian dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan data primer diperoleh dengan cara mengumpulkan data instrument yuridis dari instansi terkait. Penelitian ini juga didukung oleh metode analisis data komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan: secara yuridis penjatuhan pidana penjara terhadap lansia di Indonesia tidak diatur secara khusus sehingga pelaksanaannya mengacu pada KUHP dan KUHAP yang menganut teori pemidanaan absolut. yang memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan. Pertimbangan hukum Hakim dalam beberapa Putusan tidak semua hakim dalam menjatuhkan pidana menyatakan dengan tegas mengenai faktor lanjut usia sebagai pedoman pertimbangan hakim yang meringankan terhadap terdakwa. Walaupun pidana yang dijatuhkan oleh hakim termasuk ringan, hakim tetap memberikan pertimbangan mengenai beratnya perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan tersebut. Ketiga putusan tersebut mencerminkan hakim memberlakukan teori retributif. Upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap lansia sebagai pelaku tindak pidana dapat dilakukan melalui pembaharuan hukum pidana. Restorative justice merupakan paradigma baru dalam pemidanaan terhadap lansia sebagai alternatif pertanggungjawaban pidana bagi lansia di masa mendatang yang dilengkapi dengan pengaturan mengenai kategorisasi terkait usia lansia batas dan kategori tindak pidana yang dapat dilakukan restorative justice. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Penjara, Lanjut Usia, Teori Pemidanaan.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 02 Dec 2021 04:41
Last Modified: 02 Dec 2021 04:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54405

Actions (login required)

View Item View Item