KEWENANGAN PENGADILAN MILITER MENGADILI ANGGOTA MILITER YANG MELANGGAR KETENTUAN DI LUAR KUHPM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG PERADILAN MILITER

Annisa Putri Utami, 171000183 (2021) KEWENANGAN PENGADILAN MILITER MENGADILI ANGGOTA MILITER YANG MELANGGAR KETENTUAN DI LUAR KUHPM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG PERADILAN MILITER. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
I. BAB 1.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text
J. BAB 2.pdf

Download (242kB) | Preview
[img] Text
K. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text
L. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (245kB)
[img] Text
M. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)
[img]
Preview
Text
N. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (158kB) | Preview

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Negara Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang tentu saja memiliki sifat asas equality before the law artinya semua warga Indonesia memiliki status atau kedudukan yang sama dimata hukum tanpa perlu dibedakan nya suku, ras, agama ataupun status sosialnya. Oleh karena itu seharusnya tidak ada perlakuan yang berbeda dalam hukum acara pidana untuk mengadili suatu tindak pidana termasuk tindak pidana yang di adili didalam Pengadilan Militer. Meski memiliki kedudukan khusus dan sudah ditetapkan didalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 bahwa segala tindak pidana yang bersubjek militer harus di adili di Pengadilan Militer, mereka tetap berkedudukan sama dengan masyarakat sipil dimata hukum dan ditetapkan juga dalam suatu ketetapan TAP MPR No. VII/2000 yang mengamanatkan tentara yang melakukan tindak pidana militer tunduk kepada tindak pidana militer dan tentara yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada Pengadilan Umum. Dalam penelitian ini penulis ingin mengetahui dan lebih memahami mengenai bagaimana kewenangan pengadilan milliter dalam mengadili anggota TNI yang melakukan delik tindak pidana di luar KUHPM? bagaimana batasan kewenangan pengadilan militer dalam penegakan hukum pidana terhadap prajurit TNI yang telah melakukan tindak pidana di luar KUHPM? bagaimana upaya pembaharuan hukum peradilan militer dalam pemeriksaan Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dimasa yang akan datang? Penelitian dilakukan dengan memakai metode penelitian deskriptif analitis lalu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris sebagai penunjang. Penelitian tersebut dilakukan dengan cara menginventarisir bahan pustaka data tersebut kemudian di arsipkan untuk alat pengumpulan data yang berupa studi dokumen dan data tersebut lebih di konkritkan melalui observasi lapangan dan wawancara melalui Pengadilan Militer II-09 Bandung mengenai kewenangan pengadilan militer mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana diluar KUHPM. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat melalui data pustaka dan data lapangan yang telah penulis dapatkan, seperti peradilan pada umumnya, peradilan militer memiliki keterbatasan untuk mengadili perkara dan pengadilan militer masih sepenuhnya memiliki kewenangan untuk mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana diluar KUHPM karena belum disahkannya perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 terutama pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 dan rencana tersebut menuai banyak pro dan kontra. Kata Kunci: Hukum Pidana Militer, Kewenangan Pengadilan Militer, Tentara Nasional Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 17 Nov 2021 03:32
Last Modified: 17 Nov 2021 03:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/54267

Actions (login required)

View Item View Item