PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI LEMBAGA SMALL CLAIM COURT (SCC) DIKAITKAN DENGAN ASAS PEADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA (SETTLEMENT OF CIVIL DISPUTERS THROUGH THE SMALL CLAIM COURT INSTITUSION IS LINKED TO THE SIMPLE PRINCIPLE OF FAST AND LOW COST IN THE CONTEXT OF DEVELOPING THE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA)

Dudung Hidayat, NPM: 209030041 (2021) PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI LEMBAGA SMALL CLAIM COURT (SCC) DIKAITKAN DENGAN ASAS PEADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA (SETTLEMENT OF CIVIL DISPUTERS THROUGH THE SMALL CLAIM COURT INSTITUSION IS LINKED TO THE SIMPLE PRINCIPLE OF FAST AND LOW COST IN THE CONTEXT OF DEVELOPING THE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA). Disertasi(S3) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Dudung Hidayat_DIS copy.docx

Download (113kB)

Abstract

Secara umum penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi Litigasi dan Non Litigasi, salah satu model penyederhanaan proses perkara adalah dengan adanya penyelesaian perkara dengan acara cepat yang berorientasi pada proses pengajuan pemeriksaan gugatan dengan acara sederhana pada peradilan umum tingkat pertama. Untuk mengefektifkan pemberlakuannya, diterapkan Peradilan Acara Cepat di dalam lingkungan peradilan umum sehingga perkara dengan nilai tertentu dapat diputus secara cepat ditingkat pertama. Pada tahap awal, peradilan acara cepat akan diberlakukan di Pengadilan Negeri, namun dilakukan di ruangan tertentu untuk menunjukkan kekhususannya dalam hukum acara maupun administrasi yang mudah. Langkah yang ditempuh oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019, sebagai salah satu acces to justice haruslah di apresiasi, walaupun memang efektifitas atas pemberlakuan peraturan tersebut belumlah sebagaimana yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menginventarisir permasalahan yang timbul atas pengaturan dan pelaksanaan peneyelesaian gugatan perdata melalui lembaga Small Claim Court (SCC) dilingkungan peradilan umum, menemukan dan merumuskan konsep yang tepat bagi pengaturan dan pelaksanaan peneyelesaian gugatan perdata melalui lembaga Small Claim Court (SCC) dilingkungan peradilan umum. Dengan metode penelitian yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah dskriftif analitis yang pada dasarnya menggambarkan penomena/gejala yang ada, kemudian lebih lanjut mengkaji dan menganalisanya kemudian menelusuri dan mengkaji data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pertama Penyelesaian gugatan perdata melalui lembaga Small Claim Court (SCC) di Indonesia adalah merupakan terobosan dalam bidang hukum acara peradata, sehingga dengan adanya hal tersebut menjadikan masyaraka pencari keadilan akan dengan mudah mendapatkan acc es to justice dalam kerangka penyelesaian sengeketa. Adanya lembaga Small Claim Court (SCC) secara tidak langsung sebagai salah satu solusi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan, mengingat selama ini masyarakat pencari keadilan masih mengeluhkan lamanya proses berperkara di pengadilan. Lembaga Small Claim Court (SCC) sangat penting sengketabisnis yang klaim gugatannya kecil agar proses pemeriksaan diselesaikan secara cepat. Kedua Untuk dapat berlaku secara efektif dan efesien atas pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, maka dibutuhkan sutau peraturan dengan konsep yang tepat demi terwujudnya asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk mencapai target tersebut maka dibutuhkan suatu perarturan yang bisa diterima masyarakat pencari keadilan khususnya mereka yang akan menyelesaikan sengketanya melalui lembaga peradilan. Ketiga Keberadaan hukum adat sebagai salah satu komponen substansi hukum, harus diberi tempat yang wajar dalam pengembangan materi hukum sesuai dengan keanekaragaman sosial budaya masyarkat. Dalam konsep negara hukum maka kepastian hukum yang adil bukan saja ditempuh dengan dalil-dalil yang ada dalam undang-undang, karena Indonesia bukan negara yang berdasar atas undang-undang, tetapi juga dengan menggali dan menerapkan serta melegalisasi nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law).

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 25 Oct 2021 02:15
Last Modified: 25 May 2022 06:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53333

Actions (login required)

View Item View Item