Dedeh Novitasari, 171000039 (2021) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN LRT TENTANG PENERAPAN PASAL 3 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
01 Cover.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
07 BAB I.pdf Download (221kB) | Preview |
|
|
Text
08 BAB II.pdf Download (204kB) | Preview |
|
Text
09 BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
||
Text
10 BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (231kB) |
||
Text
11 BAB V.docx.pdf Restricted to Repository staff only Download (277kB) |
||
Text
12 BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (93kB) |
||
|
Text
13 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (93kB) | Preview |
Abstract
Diversi merupakan salah satu alternatif penyelesaian kasus tindak pidana yang diduga dilakukan Anak dengan cara mengeluarkan kasus tersebut dari sistem peradilan pidana Anak. Meskipun di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun pada kenyataannya masih banyak kasus tindak pidana yang diduga dilakukan Anak diselesaikan dengan putusan pengadilan, salah satunya kasus yang dialami Anak berinisial ALR dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN lrt. Berdasarkan latar belakang tersebut identifikasi fakta hukum adalah: Apakah putusan hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN lrt telah sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak? Apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN lrt telah memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi Anak? dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh orangtua Anak atau kuasa hukumnya terhadap Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN lrt? Dalam studi kasus ini penulis menggunakan dua alat analisis, yaitu interpretasi hukum dan konstruksi hukum. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya, sebaliknya dapat terjadi juga hakim harus memeriksa dan mengadili perkara yang tidak ada peraturannya yang khusus, metode interpretasi yang penulis gunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi subsumtif. Sedangkan Metode konstruksi hukum merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang dengan menggunakan penalaran logis, metode konstruksi hukum yang penulis gunakan adalah metode argumentum a’contrario. Kesimpulan dari studi kasus ini adalah hakim yang mengadili kasus ini dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, selain itu dalam pertimbangan hukumnya hakim juga tidak memperhatikan asas kepentingan terbaik bagi anak, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir serta penghindaran pembalasan bagi anak. Anak dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dengan adanya kekeliruan hakim dalam kasus ini maka orangtua Anak atau kuasa hukumnya dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali karena putusan pengadilan negeri Larantuka terhadap kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kata Kunci: Diversi, Restorative Justice, Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 04:03 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 04:03 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53157 |
Actions (login required)
View Item |