TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TIDAK DISAMPAIKAN KEPADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Ahmad Ramdhan, 141000169 (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TIDAK DISAMPAIKAN KEPADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (103kB) | Preview
[img] Text
skripsi full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (883kB)

Abstract

Dalam hal ini tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting. Semua aspek kehidupan manusia tidak bisa lepas dari tanah, dari mulai sebagai sumber makanan untuk kelangsungan hidup, tempat tinggal, sampai pada kegiatan perekonomian. Tanah merupakan salah satu sumber daya alami penghasil barang dan jasa, merupakan kebutuhan yang hakiki dan bersifat sangat esensial bagi kehidupan manusia. Ternyata didalam kenyataannya bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah Umum/Sementara masih banyak yang tidak menyampaikan aktanya dan dokumen-dokumen bersangkutan dikarenakan factor biaya dan hambatan lainnya dari para pihak. Memperhatikan pentingnya pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang kegiatan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, beserta hambatanhambatan yang terjadi dalam proses pendaftaran akta peralihan hak tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat, diantaranya hambatan dari pihak pemilik tanah yang tidak mendaftarkan peralihan haknya karena faktor biaya dan hambatan lainnya adalah tidak adanya kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mendaftarkan akta peralihan hak, yang ada hanya kewajiban menyampaikan akta yang dibuat untuk didaftar. Ternyata didalam kenyataannya bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah Umum dana tau Sementara masih banyak yang tidak menyampaikan aktanya dan dokumen-dokumen bersangkutan dikarenakan faktor biaya dan hambatan lainnya dari para pihak. Memperhatikan pentingnya pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, perlu dikaji lebih lanjut tentang kegiatan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, beserta hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pendaftaran akta peralihan hak tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat, diantaranya hambatan dari pihak pemilik tanah yang tidak mendaftarkan peralihan haknya karena faktor biaya dan hambatan lainnya adalah tidak adanya kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mendaftarkan akta peralihan hak, yang ada hanya kewajiban menyampaikan akta yang dibuat untuk didaftar. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu Spesifikasi penelitian dari penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan memberikan paparan secara sistematis dan logis. Mengkaji aturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan adanya teori hukum yang bersangkutan dengan permasalahan ynag ditempuh untuk menggambarkan praktek penerapan dimana melibatkan suatu permasalahan pada uraian diatas secara sistematis, logis, dan lengkap. Untuk mencapai adanya gambaran secara skeseluruhannya. Mengenai kedudukan akta jual beli tanah yang fiktif tidak terpenuhinya kata sepakat dalam syarat adanya perjanjian., yaitu dengan tidak adanya pembayaran harga dan dengan ini adanya cacat hukum dalam akta jualbeli tanah, dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak hanya memiliki kewajiban membuatkan suatu akta dari perbuatan hukum klien saja, peran dari Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak hanya itu tetapi bisa saja jika Pejabat Buat Akta Tanah menyaksikan pengukuran sebelumnya dibuatkan sebuah akta dan mengetahui lokasi tanah yang akan di buatkan akta sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang iv akan mengikatkan dirinya di dalam akta, setelah terjadinya pembuatan akta tersebut Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak berkewajiban hanya sampai disitu tetapi masih ada pertanggung jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu penyampaian akta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, tidak hanya disampaikan kepada para pihak yang membuatnya saja. Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penyampaian Akta

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 12 Oct 2021 03:24
Last Modified: 12 Oct 2021 03:24
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/53048

Actions (login required)

View Item View Item