IMPLIKASI HUKUM BERLAKUNYA UU NO. 11/2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UU NO. 5/1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA JUNCTO UU NO. 30/2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF

Farhan Dhifa AlFaikar, 171000116 (2021) IMPLIKASI HUKUM BERLAKUNYA UU NO. 11/2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP UU NO. 5/1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA JUNCTO UU NO. 30/2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DALAM MENGADILI SENGKETA TATA USAHA NEGARA FIKTIF NEGATIF DAN FIKTIF POSITIF. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (26kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (310kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (301kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (191kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (237kB) | Preview

Abstract

Pasca di undangkannya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020, ketentuan tersebut dianggap sebagai terobosan baru dalam bidang hukum dengan metode (omnibus law) yang bertujuan untuk kemudahan berusaha, percepatan pelayanan publik, percepatan perizinan dengan dalih menciptakan lapangan kerja maka segala rintangan harus diratakan pada konsep undang – undang. Namun adanya pengaturan dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari 11 (sebelas) klaster tersebut membawa implikasi hukum pada hilangnya kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa tata usaha negara fiktif positif dan perubahan makna keputusan tata usaha negara fiktif positif terbaru. Kendatipun muncul dalam Pasal 175 angka 6 pada Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hingga kini belum diaturnya peraturan presiden sebagai pelaksana ketentuan tersebut tentang fiktif positif atau aturan transisi yang wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan. Di sisi lain, ke tidak harmonisan pengaturan hukum materiil dan hukum formil yang diatur sebelumnya pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yang hingga kini belum terselesaikan terkhususnya rezim keputusan tata usaha negara fiktif negatif serta rezim keputusan tata usaha negara fiktif positif lama. Penulis dalam penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, penulis berusaha menganalisis dan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku serta teori hukum yang digunakan sebagai landasan dalam menganalisis untuk menjawab permasalahan hukum. Sumber data yang penulis dapatkan yakni dari studi dokumen, wawancara dengan pihak yang berkaitan. Analisis data yang penulis terapkan adalah yuridis kualitatif dengan mengkaji, menganalisis berbagai implikasi hukum yang terjadi sehingga dapat ter uraikan secara komprehensif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa tidak dapat dipungkiri terdapat dishamonisasi hukum atau tumpang tindih antara Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedari awal para pembentuk undang – undang perlu untuk mengharmonisasikan pengaturan keputusan tata usaha negara tertulis dan keputusan tata usaha negara tindakan faktual serta pengaturan hukum formil dan hukum materiil yang dimuatannya terdapat permasalahan hukum. Atas dasar 3 (tiga) ketentuan tersebut perlu dijadikan prioritas oleh pemerintah, dewan perwakilan rakyat dan mahkamah agung terkait eksistensi Pasal 3 fiktif negatif dan Pasal 53 fiktif positif karena hukum bersifat mutlak. Lebih lanjut, solusi penyelesaian sengketa tata usaha negara fiktif positif sebaiknya dikembalikan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 dikarenakan lebih ideal ketimbang upaya hukum lainnya. Kata Kunci: Fiktif Negatif, Fiktif Positif, Keputusan Tata Usaha Negara, Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, Implikasi Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 25 Sep 2021 02:33
Last Modified: 25 Sep 2021 02:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52621

Actions (login required)

View Item View Item