PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN YANG MENGALAMI CACAT FISIK PASCA PERAWATAN KULIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Amalia Intan Tresna, NPM : 198040039 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN YANG MENGALAMI CACAT FISIK PASCA PERAWATAN KULIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Amalia Intan Tresna.doc

Download (35kB)

Abstract

Malpraktik medis terjadi karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter dalam melaksanakan praktiknya. Malpraktik medis sendiri belum ada aturan yang mengatur secara spesifik terkait permasalahan tersebut. Dalam terjadinya malpraktik medis, pasien selalu membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana atau hukum perdata. Dalam penelitian dalam tesis ini menerangkan bagaimana aturan yang benar dalam penyelenggaraan praktik klinik kecantikan menurut Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dibahas juga mengenai perlindungan hukum bagi pasien sekaligus konsumen klinik kecantikan yang mengalami malpraktik serta upaya penyelesaiannya berdasarkan kedua undang-undang tersebut. Dalam penelitian tesis ini mengambil contoh dua kasus malpraktik klinik kecantikan yaitu Klinik Mimi Beauty Center (MBC) yang mana pelaku praktik klinik kecantikan tersebut bukan merupakan dokter dan Klinik Dermabelu yang melaksanakan praktik operasi face lift bukan dilakukan oleh dokter spesialis. Keduanya sama-sama melakukan malpraktik, namun terhadap penyelesaian hukumnya, pasien membawanya ke ranah hukum pidana. Dalam hal terjadinya malpraktik medis, upaya penyelesaian masalah sebagaimana pada Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur terkait penyelesaian melalui pelanggaran disiplin dan etika, serta pelanggaran pidana. Adapun jika pasien mengalami malpraktik medis yang terkait pelanggaran disiplin dokter, dapat mengadukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dan terkait pelanggaran kode etiknya dapat diadukan kepada organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sedangkan pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian permasalahan terkait malpraktik terdapat dua pilihan yaitu melalui peradilan umum dan juga upaya lain yaitu melalui lembaga lain dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci : Klinik Kecantikan, Praktik Kedokteran, Perlindungan Konsumen

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 09 Sep 2021 07:00
Last Modified: 09 Sep 2021 07:00
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52513

Actions (login required)

View Item View Item