KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI KASUS PADA PERKARA NOMOR 55/Pid.B/2017/PT.DPS

Dede Sopinah, 161000325 (2021) KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA STUDI KASUS PADA PERKARA NOMOR 55/Pid.B/2017/PT.DPS. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (216kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (418kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (140kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (136kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (56kB) | Preview

Abstract

Akta notaris memiliki pembuktian sempurna artinya benar mengenai kebenarannya dan tertuang sesuai kehendak para pihak. Akta merupakan surat yang diberi tanda tangan memuat keinginan para pihak yang berkeinginan memuat suatu isi perjanjian seperti akta jual beli, perjanjian hutang, sertifikat hak milik yang di buat oleh pejabat yang berwenang yaitu notaris, yang sengaja di buat untuk pembuktian. Sehingga akta adalah alat bukti akurat karena berisi kehendak para pihak, benar adanya dan dapat dibuktikan kebenarannya. Kedudukan akta sebagai alat bukti dalam perkara pidana tertuang dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP huruf c yaitu alat bukti surat. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji ialah mengenai kedudukan akta notaris sebagai alat bukti pada perkara pidana apakah sudah sesuai dengan KUHAP, memperjelas kekuatan pembuktian akta notaris ditinjau dari aturan perUndang-Undangan, dan terakhir peranan majelis pengawas notaris ketika seorang notaris melakukan pemalsuan dokumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan cara mengartikan peraturan serta meregulasi isu hukum, dan pendekatan yuridis empirik dengan melakukan penelitian lapangan dan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Spesifikasi penulisan yang digunakan yaitu deskriptif analisis yaitu bertujuan menggambarkan kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode dan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan instansi terkait. Metode analisis data dilakukan dengan metode secara yuridis kualitatif dan penafsiran autentik. Dalam Pasal 184 Ayat 1 huruf c KUHAP menjelaskan mengenai alat bukti surat. Akta notaris merupakan surat yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang, diperjelas dengan penjelasan Pasal 187 KUHAP tentang penjelasan surat yang merupakan berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum berwenang. Sudah sangat menjelaskan bahwa akta termasuk ke dalam alat bukti akan tetapi dalam Putusan Pengadilan Nomor:55/Pid.B/2017/PT.Dps menyebutkan akta yang dibuat notaris masuk ke dalam barang bukti walaupun sejatinya akta merupakan alat bukti karena memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dibuat sesuai dengan waktu terjadinya sebuah perikatan, nyata tertuang dan benar adanya diartikan sebagai akta yang berbicara pada saat pembuktian di persidangan Kata Kunci : Perkara Pidana, Alat Bukti, Akta Notaris

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 08 Sep 2021 04:12
Last Modified: 08 Sep 2021 04:12
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52502

Actions (login required)

View Item View Item