PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN PEMILIK LETTER C YANG SUDAH DIALIHKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 19 UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH

Alif Putra Utama, 171000099 (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK TANAH BERSERTIFIKAT HAK MILIK ATAS GUGATAN PEMILIK LETTER C YANG SUDAH DIALIHKAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 19 UNDANGUNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA JO PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
cover - daftar isi.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (250kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (274kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (257kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (119kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (122kB) | Preview

Abstract

Untuk menjamin kepastian hukum pemerintah melakukan kegiatan pendaftaran tanah yang memiliki dasar hukum pasal 19 Undang-Undang Nomormor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar dan Pokok-Pokok Agraria. Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Peraturan Dasar dan PokokPokok Agraria Hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat fungsi sosial dan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Letter C merupakan salah satu dari buku catatan iuran pembangunan daerah yang ada di desa maupun di kelurahan. Letter C desa ini memiliki judul yaitu Daftar Iuran Pembangunan Daerah. Letter C ini ditetapkan kepada orang perorangan maupun badan hukum yang secara nyata tercatat memiliki tanah dan bangunan. Berdasarkan Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di jelaskan bahwasannya penerbitan Sertifikat Atas Tanah yang memperoleh berdasarkan iktikad baik, secara nyata menguasainya dan telah berusia 5 tahun atau lebih maka pihak lain tidak dapat lagi mengganggu gugat sertifikat tersebut baik kepada pemegang hak dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pada kasus ini Tergugat yang memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah berdasarkan iktikad baik, secara nyata menguasainya dan Sertifikat telah berusia 11 tahun digugat oleh Penggugat yang memiliki Letter C. Pada penelitian ilmiah ini penulis menggunakan metode spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, peneliti jua menggunakan jenis metode pendekatan yuridis Nomorrmatif dan tahap penelitian yaitu dengan cara penelitian penelitian kepustakaan dengan tiga bahan hukum yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tersier lalu disertakan pula penelitian lapangan, alat pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, dan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa implementasi penggunaan Letter C sudah tidak diterbitkan dan digunakan, kedudukannya digantikan oleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti awal untuk memperoleh hak atas tanah. Kekuatan hukum sertifikat hak atas tanah setelah 5 tahun bersifat mutlak sepanjang penerbitan sertifikat tersebut berdasarkan iktikad baik, tanahnya dikuasai secara nyata oleh pemegang hak dan sertifikat telah terbit lebih dari 5 tahun. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, Dalam memutus perkara ini majelis hakim harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan pada Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Perlindungan hukum bagi Tergugat berdasarkan kasus ini sejalan dengan doktrin Actori Incumbit Onus Probandi memiliki arti siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 yang menyatakan apabila sertifikat hak atas tanah milik SK terdinyatakan batal atau atau tidak sah maka akan diberikan ganti rugi dan atau rehabilitasi. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sertfikat Hak Milik, Letter C

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 26 Aug 2021 04:18
Last Modified: 26 Aug 2021 04:18
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52456

Actions (login required)

View Item View Item