Atang Irawan, SH., M.Hum., 151.103.16 (2021) Usul Amendemen Terbatas Picu Pemakzulan. MEDIA INDONESIA. (In Press)
|
Text
Hal 06_180821_OPini_Baru.pdf Download (315kB) | Preview |
Abstract
A MENDEMEN konstitusi bukanlah hal yang tabu dilakukan dalam rangka perbaikan bangsa. Amendemen diatur secara konstitusional dalam Pasal 37 UUD 1945 dan, dapat dipastikan, tidak ada konstitusi yang sempurna karena konstitusi akan selalu berdialektika dengan kepentingan dan kebutuhan perkembangan peradaban. Namun, kapan dan harus bagaimana merancang amendemen ialah hal yang signifikan untuk didiskusikan dalam rangka membuka ruang dialog bagi seluruh elemen bangsa sehingga proses amendemen benar-benar matang dan diperlukan kajian dan telaahan, terutama di bidang ketatanegaraan. Apalagi, pasalpasal dalam UUD 1945 tidaklah berdiri sendiri, tetapi terangkai secara sistematis satu sama lain dalam rangka mengakselerasi struktur dan sistem ketatanegaraan (organ dan hubungan di antara organ negara), termasuk perlindungan HAM atas warga negaranya
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | DOCUMENT |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 18 Aug 2021 02:32 |
Last Modified: | 18 Aug 2021 02:32 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52413 |
Actions (login required)
View Item |