AKIBAT HUKUM TERHADAP BANK DAN NASABAH ATAS KASUS TRANSFER DANA PADA SUPARMAN OLEH BANK BNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA

ADIANTO, NPM. 121000292 (2016) AKIBAT HUKUM TERHADAP BANK DAN NASABAH ATAS KASUS TRANSFER DANA PADA SUPARMAN OLEH BANK BNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG TRANSFER DANA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
5. kata pengantar skripsi.pdf

Download (190kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. DAFTAR ISI skripsi.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB I Skripsi.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. BAB II Skripsi.pdf

Download (262kB) | Preview
[img] Text
9. BAB III skripsi.pdf - Updated Version
Restricted to Repository staff only

Download (385kB)
[img] Text
10. BAB IV Skripsi.pdf - Updated Version
Restricted to Repository staff only

Download (41kB)
[img] Text
11. BAB V Skripsi.pdf - Updated Version
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
12. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB) | Preview

Abstract

Keberadaan bank dalam kehidupan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam lalu lintas pengiriman uang dan pembayaran. Dalam hal ini bank menyediakan layanan jasa Transfer Dana. Namun dalam kegiatanya tidak luput dari adanya suatu permasalahan, salah satunya adalah kasus transfer dana pada Suparman oleh Bank BNI cabang Ngabangan Kalimantan Barat. Di Indonesia, transfer dana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dalam pelaksanaannya timbul permasalahan antara lain Apa yang menyebabkan terjadinya kesalahan transfer dana kepada Suparman oleh bank BNI sebesar Rp5,1 Miliar, Bagaimana akibat hukum terhadap bank dan nasabah atas kasus transfer dana pada Suparman oleh bank BNI dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus transfer dana pada Suparman oleh bank BNI dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Penyelenggara transfer dana harus segera memperbaiki kekeliruan transfer dana dengan melakukan pembatalan atau perubahan. Kepada penerima transfer dana dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana dari kesalahan transfer dana dipidana penjara serta kewajiban untuk memberikan ganti kerugian pada para pihak yang mengakibatkan kerugian pada nasabah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan permasalahan diatas ketika terjadi kesalahan transfer dana Penelitian ini menggunakan Spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara Yuridis Kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian diketahui bahwa penyebab terjadinya transfer dana pada Suparman oleh Bank BNI yaitu adanya suatu ketidak hati-hatian. Hal ini dapat terjadi karena kesalahan pihak Bank, faktor dari nasabah sebagai konsumen, faktor dari sisi teknologi, lemahnya pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Akibat hukum yang timbul atas kasus tersebut, yaitu pegawai Bank BNI telah melakukan kelalaian karena tidak menerapkan suatu prinsip kehati-hatian, maka berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata Bank dan pegawai Bank yang telah menimbulkan kerugian kepada nasabahnya wajib memberikan ganti kerugian. Suparman yang telah menggunakan dana yang bukan haknya hal ini berakibat hukum terkait Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berakibat dapat dipidana penjara 5 (lima) tahun atau denda 5 (lima) miliar rupiah. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus transfer dana pada Suparman oleh bank BNI yaitu dengan melalui mediasi perbankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap sektor Perbankan, kesehatan Bank, dan aspek kehati-hatian Bank, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, kemudian terciptanya kesejahteraan masyarakat serta terciptanya suatu ketertiban dalam masyarakat. Kata kunci: Transfer Dana, Akibat Hukum, Penyelesaian Sengketa. The role of the bank in people’s life plays a very important role in remittance and payment traffic. However, in its activity, problems occur. One of which is the case of transfer to Suparman by BNI Bank, Ngabangan Branch, West Kalimantan. In Indonesia, fund transfer is regulated in Law No. 3, 2011 concerning Fund Transfer. In the application, some problems occur such as the cause of the mistake in transfer fund to Suparman by BNI Bank as of 5.1 billion rupiahs; the legal consequence taken by the bank and customer with the case of fund transfer to Suparman by BNI Bank related to Law No. 3, 2011 concerning Fund Transfer; the measures taken to settle the case of fund transfer to Suparman by BNI Bank related to Law No. 3, 2011 concerning Fund Transfer. The operator of fund transfer should cancel or amend it. The party deliberately holding or claiming the fund mistakenly transferred was charged with imprisonment and was obliged to compensate the damage to the party inflicting the damage to the customer as stipulated in the Law No. 3, 2011 concerning Fund Transfer. This research used descriptive analytical specification and method of approach of juridical normative. The stage of research done was through library and field research. Data collecting technique used was document study and interview. According to the method of approach used, data obtained was analyzed juridical qualitatively. The findings showed that the cause of the fund transfer to Suparman by BNI Bank was negligence. It was the error done by the Bank, the factor from the customer as the consumer, the factor of technology, the weakness in monitoring on the banking activity. Legal consequence inflicted from the case was that the BNI Bank employee neglected to apply the due dilligence principle, therefore, according to Article 1367 of Civil Code, Bank and the Bank employee inflicting the damage to the customer shall compensate the damage. Suparman used the fund that was not his, consequently, he was subject to Article 85 of Law No. 3, 2011 concerning Fund Transfer with conviction of imprisonment for 5 (five) years or punitive damage of 5 (five) billion rupiahs. The measures can be taken to settle the case of fund transfer to Suparman by BNI Bank was through banking mediation process under the Regulation of Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 concerning Banking Mediation. The monitoring done by Financial Service Authority on banking sector, bank health, and due dilligence aspect of the Bank is under Article 7 of Law No. 21, 2011 concerning Financial Service Authority. Keywords: Fund Transfer, Legal Consequences, Dispute Settlement.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 28 Jun 2016 09:34
Last Modified: 28 Jun 2016 09:34
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/5228

Actions (login required)

View Item View Item