STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 174/PID.SUS/2019/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO PASAL 506 KUHP

Rima Selvia Utami, 171000060 (2021) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR : 174/PID.SUS/2019/PN.BDG TENTANG TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO PASAL 506 KUHP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER - DAFTAR ISI.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (196kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (120kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (185kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (120kB) | Preview

Abstract

Prostitusi online merupakan tindak kejahatan yang di lakukan di media sosial yang melibatkan beberapa pihak antara lain penyedia jasa, pengguna jasa dan pekerja seks komersial (PSK). Meskipun pada dasarnya bentuk kejahatan ini sudah diatur pada UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi hal itu kurang maksimal disebabkan karena mudahnya akses internet serta penegakan hukum yang kurang efektif. Identifikasi fakta hukum dalam studi kasus ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum dari Majelis Hakim menggunakan pasal 506 KUHP terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana Prostitusi Online pada perkara putusan Nomor: 174/Pid.Sus/2019/PN.Bdg?, Apakah putusan Hakim dalam perkara Nomor: 174/Pid.Sus/2019/PN.Bdg, Sudah tepat apabila dikaitkan dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis ?, serta upaya hukum apa yang dapat diajukan oleh terdakwa Saepul Rohman terhadap putusan hakim tersebut?. Alat analisis dalam studi kasus ini adalah interpretasi hukum dengan tujuan untuk menemukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik itu dengan interpretasi secara gramatikal,sistematis, dan sosiologis. Kesimpulan dalam studi kasus ini adalah bahwa Pertimbangan hakim memutus perkara Nomor 174/Pid.sus/2019/PN.Bdg adalah didasarkan pada terbuktinya unsur-unsur di dalam 506 KUHP dengan fakta fakta dipersidangan. Putusan pengadilan Negeri Bandung Kls I A khusus yang menjatuhkan hukuman terhadap kasus Prostitusi Online menggunakan pasal 506 KUHPidana adalah tidak tepat karena tidak berlandaskan kepada asas lex specialis derogat legi generalis, padahal tindak pidana tersebut diatur secara khusus dalam undangundang informasi transaksi elektronik. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana apabila merasa keberatan terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya adalah terpidana dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP Kata kunci : putusan hakim, prostitusi online, Informasi, Transaksi Elektronik

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 29 Jul 2021 04:00
Last Modified: 12 Aug 2021 06:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52258

Actions (login required)

View Item View Item