PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Indra Aditya, NPM. 198040021 Hukum Pidana (2021) PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Indra Aditya_MIH.doc

Download (206kB)

Abstract

Keberadaan Pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya dijadikan jargon semata dan hukum sebagai pengatur tidak dapat dilaksanakan ketika berhubungan dengan pemanfaatan dana desa untuk kepentingan pribadi dari hasil tindak pidana korupsi.. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana Kepala Desa atas tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan keuangan Desa serta bagaimana upaya yang dilakukan dalam menyikapi hambatan yuridis penanggulangan tindak pidana korupsi berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangn hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Lokasi Penelitian Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Perpustakaan Fakultas Pascasarjana Universitas Pasundan Bandung Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana Kepala Desa atas tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan keuangan Desa adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar sesuai denganketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hal tersebut apabila Kepala Desa tersebut terbukti melakukan korupsi atas nama jabatannya. Upaya yang dilakukan dalam menyikapi hambatan yuridis penanggulangan tindak pidana korupsi berkenaan dengan pengelolaan keuangan desaadalah sulit dilaksanakannya ketentuan dengan Pasal 114(c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Kepala Desa.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2021
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 26 Jul 2021 04:30
Last Modified: 26 Jul 2021 04:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52230

Actions (login required)

View Item View Item