PENGAWASAN TERHADAP BEA MASUK BARANG JASA TITIP YANG MASUK KE DALAM NEGERI TANPA PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN

Ihtia Nur Marifah Genuni, 161000346 (2021) PENGAWASAN TERHADAP BEA MASUK BARANG JASA TITIP YANG MASUK KE DALAM NEGERI TANPA PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB 1.pdf

Download (218kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB II.pdf

Download (425kB) | Preview
[img] Text
11. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (913kB)
[img] Text
12. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (211kB)
[img] Text
13. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA DAN LAMPIRAN.pdf

Download (218kB) | Preview

Abstract

Bea masuk merupakan sejumlah uang yang dipungut dan dikumpulkan oleh negara bersifat memaksa terhadap orang yang melakukan kegiatan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean oleh otoritas kepabeanan. Pada saat ini banyak sekali barangbarang impor yang masuk ke dalam negeri tidak dikenai bea masuk, seperti halnya jasa titip yang dilakukan oleh pelaku jasa titip nakal yang menggunakan modus spliting untuk menghindari pajak. Sehingga menimbulkan permasalahan yang kompleks terhadap pemasukan negara hal tersebut mendorong untuk mengidentifikasi sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang pengawasan terhadap bea masuk barang jasa titip yang masuk ke dalam negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan? 2) Bagaimana pelaksanaan pengawasan barang impor ke dalam negeri berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan? 3)Bagaimana hambatan dalam pengawasan bea masuk terhadap barang jasa titip yang masuk ke dalam negeri tanpa pajak dan upaya yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan? Dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematis semua permasalahan, kemudian menganalisis yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Pengaturan hukum tentang pengawasan terhadap Bea Masuk barang jasa titip yang masuk ke dalam Negeri menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yaitu terdapat dalam Pasal 3 tentang Kepabeanan untuk barang impor dilakukan pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara selektif. Pemeriksaan dan pengawasan atas barang jasa titipan tidak dibedakan terhadap barang bawaan penumpang secara umum. 2) Pelaksanaan Pengawasan barang impor dilakukan saat penumpang mendarat di Bandara, kemudian bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai yaitu pengawasan melalui sistem dan pengawasan dari analisis x-ray bagasi, dan analisis profail penumpang, selain itu, Bea dan Cukai memiliki sistem adanya Passanger Name Record For Government (PNR-GOV) yang dipergunakan oleh untuk mengetahui data penumpang yang berpergian. 3) hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan atas lalu lintas barang, yaitu hambatan internal dan eksternal, anatara lain meliputi, terbatasnya sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM), masih kurangnya kordinasi dan komitmen bersama dengan instansi terkait, faktor budaya dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan pabean dan belum tersedianya akses informasi dan pendekatan teknologi. Bea Cukai tidak memiliki kebijakan yang mengatur secara khusus tentang jasa titipan. Ketika terkait dengan pemeriksaan atau penghitungan perpajakannya, Bea Cukai mengacu kepada peraturan tentang barang bawaan penumpang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017. Dalam Konteks jasa titipan, tidak ada pelanggaran. Intinya ketika dia tidak mau membayar, maka barang akan ditahan Bea Cukai sampai dia membayar, jadi Bea Cukai memberikan keluangan waktu untuk barang penumpang 30 hari sejak kedatangan untuk bisa menebus atau membayar bea yang terhutang, karena Bea Cukai pasti mengeluarkan tagihan (billing) barang penumpang. Kata Kunci: Bea Masuk, Jasa Titip, Kepabeanan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 14 Jul 2021 02:22
Last Modified: 14 Jul 2021 02:22
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52224

Actions (login required)

View Item View Item