Hak Imunitas Pejabat Negara Tidak Hanya Dikenal Dalam Perppu 1/2020

Atang Irawan, SH., M.Hum., 151.103.16 (2020) Hak Imunitas Pejabat Negara Tidak Hanya Dikenal Dalam Perppu 1/2020. REPUBLIK MERDEKA.

[img]
Preview
Text
Hak Imunitas Pejabat Negara Tidak Hanya Dikenal Dalam Perppu 1_2020.pdf

Download (601kB) | Preview
Official URL: http://www.rmol.id

Abstract

BANYAK kalangan mempertanyakan hak impunity (kekebalan) pejabat pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kebijakan stabilitas sistem keuangan, untuk penanganan pandemik corona sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (2) dan ayat (3) Perppu No 1 Tahun 2020. Pada intinya, Perppu tersebut menyatakan, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndangundangan”.

Item Type: Article
Subjects: PAPER
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2020
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 29 Jun 2021 07:46
Last Modified: 29 Jun 2021 07:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52191

Actions (login required)

View Item View Item