TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG BATAL DEMI HUKUM

Dedy Mulyana, SH., MH., DM (2021) TANGGUNG JAWAB NOTARIS/PPAT TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG BATAL DEMI HUKUM. Juris and Society:Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1 (1). pp. 106-118.

[img]
Preview
Text
12-Article Text-27-1-10-20210602.pdf

Download (236kB) | Preview
Official URL: http://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsocie...

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan untuk menemukan formulasidan solusi atas keseimbangan tanggung jawab semua pihak, termasuk Notaris/PPAT dalam perbuatan hukum jual beli tanah. Notaris/PPAT memiliki kewenangan hukum dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Dewasa ini banyak sekali sengketa peralihan hak milik di bidang pertanahan yang terjadi ditengah masyarakat, bahkan penyebab sengketa di pengadilan justru didasari oleh adanya AJB. Sejatinya Notaris/PPAT sebagai pejabat yang mewakili negara berperan penting dalam pembuatan akta yang seharusnya menghindari bahkan menutup akses timbulnya suatu sengketa di pengadilan. Faktanya terdapat beberapa putusan pengadilan dari sengketa tersebut menyatakan AJB batal demi hukum. Selanjutnya dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang lebih memfokuskan pada kajian terhadap data sekunder berupaperundang-undangan sebagai bahan hukum primer, sedangkan analisis yang digunakan adalah deskriptifanalitis.Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk tanggung jawab hukum Notaris/PPATsebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang menyatakan AJB batal demi hukum, yakni Notaris/PPAT dapat dikenakan sanksi dalam bentuk tanggung jawab, baik secara perdata, pidana maupun administratif. Kata Kunci:Akta,Batal Demi Hukum,Tanggung Jawab Notaris/PPAT.

Item Type: Article
Subjects: JOURNAL
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2021
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 03 Jun 2021 02:35
Last Modified: 03 Jun 2021 02:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/52056

Actions (login required)

View Item View Item