ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PEMBELI YANG MEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 480 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Faishal Ardhan, 161000161 (2020) ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI PEMBELI YANG MEMBELI BARANG HASIL KEJAHATAN DIKAITKAN DENGAN PASAL 480 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A . COVER.pdf

Download (644kB) | Preview
[img]
Preview
Text
B . BAB 1.pdf

Download (383kB) | Preview
[img]
Preview
Text
C . BAB 2.pdf

Download (620kB) | Preview
[img] Text
D . BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (316kB)
[img] Text
E . BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (342kB)
[img] Text
F . BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (293kB)
[img]
Preview
Text
G . DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (791kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Namun tidak semua pembeli kedua yang dituduh menjadi penadah dapat dipidanakan dengan Pasal 480 KUHP, karena ketidaktahuan dan ketidak mengertian dari pembeli tersebut sehingga dengan tidak sengaja menguasai barang hasil kejahatan. Dalam hal ini sebenarnya pelaku atau terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam peraturan hukum pidana, akan tetapi ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pelaku tidak dipidana, atau dikecualikan dari penjatuhan sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pembeli yang membeli barang hasil kejahatan ? bagaimana penerapan alasan penghapus pidana terhadap pembeli yang membeli barang hasil kejahatan bedasarkan Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana? Metode penilitian yang digunakan penulis dalam menjawab pertanyaan ini adalah menggunakan metode penelitian yaitu, spesifikasi penelitian deskriptifanalitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penulis dalam hal ini melakukan penilitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana terhadap pembeli yang membeli barang hasil kejahatan. Untuk data pendukung penulis melakukan penilitian lapangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A. Metode analisis data yang digunakan peneliti yaitu yuridiskualitatif yang mengacu pada norma atau aturan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa tidak mengetahui jika emas yang dibelinya tersebut adalah merupakan hasil kejahatan dan tidak ada dugaan bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatan karena barang berupa emas yang diperoleh/diterima terdakwa telah berubah wujud bukan berbentuk perhiasan melainkan berbentuk emas batangan, serta terdakwa telah memenuhi unsur objektif dalam Pasal 480 KUHP yaitu telah “membeli” barang dari hasil kejahatan berupa emas seberat 644gram, maka alasan penghapus pidana yang dapat diterapkan adalah alasan pembenar, karena alasan pembenar menyangkut unsur yang berada diluar diri pribadi pelaku yang menyangut tentang perbuatan (unsur objektif), maka membawa akibat sifat melawan hukum dari suatu perbuatan/tindakan akan hapus/hilang, karena perbuatan itu dapat dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan oleh hukum dan perbuatan tersebut dipandang perbuatan yang tidak tercela. Dengan demikian adanya alasan penghapus pidana akan membawa akibat kepada putusan hakim yang tidak boleh menghukum atau menjatuhkan pidana kepada pelaku. Kata Kunci: Alasan penghapus pidana, barang hasil kejahatan, Penadahan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2020
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 16 Mar 2021 05:54
Last Modified: 16 Mar 2021 05:54
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/51011

Actions (login required)

View Item View Item