Marlina Jannawati Sudiyono, 161000411 (2020) STUDI KASUS PUTUSAN SELA PERKARA PRAPERADILAN NOMOR 28/PID.PRA/2018/PN.BDG DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (282kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (210kB) | Preview |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (87kB) |
||
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (187kB) |
||
Text
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (183kB) |
||
Text
BAB VI.pdf Restricted to Repository staff only Download (87kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (89kB) | Preview |
Abstract
Hadirnya pemohon intervensi di dalam pemeriksaan praperadilan bermula dari Permohonan Pemohon Praperadilan oleh Sukmawati Soekarno terhadap Termohon Kepolisian Polda Jabar yang tidak terima atas keputusan Penyidik Polda Jabar yang memberhentikan kasus penghinaan lambang negara yaitu pancasila yang dilakukan oleh Habib Rizieq dalam menyampaikan materi ceramahnya yang diduga dilakukan diwilayah Bandung Jawa Barat. Bahwa berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana tidak diatur terkait pihak intervensi. Oleh karena Praperadilan adalah acara pemeriksaan singkat, cepat dan dilakukan selama 7 (tujuh) hari penyelesaian pemeriksaan hingga putusan, dengan demikian hadirnya pihak intervensi akan memperlambat penyelesaian pemeriksaan tersebut. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian studi kasus ini adalah menggunakan metode penafsiran hukum dan metode kontruksi hukum. Metode penafsiran yang peneliti gunakan untuk dapat membahas putusan pengadilan negeri ini yang dengan menggunakan Penafsiran Gramatikal yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang dan Penafsiran Sistematis yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau Undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Praperadilan merupakan penyelesaian perkara acara singkat sehingga, putusan hakim harus selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dalam penegakan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit). Dalam Putusan Praperadilan Nomor 28/Pid.Pra/2018/PN.Bdg Hakim menggunakan logika hukum karena Hukum Acara Praperadilan tidak memiliki aturan hukum dan menggunakan kebijakannya untuk menolak proses pemeriksaan terhadap pemohon intervensi maka dikeluarkanlah penetapan berupa putusan sela ini agar para pihak dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, kondusif selain itu juga dalam rangka menjamin kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kata Kunci : Praperadilan, Pemohon Intervensi, Logika Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 03 Feb 2021 03:46 |
Last Modified: | 22 Apr 2024 05:10 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50393 |
Actions (login required)
View Item |