KEDUDUKAN DAN WEWENANG STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Muhammad Luthfi Maulana, 131000251 (2020) KEDUDUKAN DAN WEWENANG STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
09. Bab 2.pdf

Download (208kB) | Preview
[img] Text
11. Bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (226kB)
[img]
Preview
Text
07. Daftar Isi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img] Text
10. Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (180kB)
[img]
Preview
Text
13. Daftar Pustaka.pdf

Download (126kB) | Preview
[img] Text
12. Bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img]
Preview
Text
08. Bab 1.pdf

Download (255kB) | Preview

Abstract

Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan bahwa: Presiden dibantu oleh menterimenteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian Negara atau Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara atau Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian. Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji. Kementerian Negara diatur dengan UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dasar hukum UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus Presiden. Pasal 18 Perpres 39/2018 disebutkan staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Jumlah staf khusus maksimal 15 orang. Itu sudah termasuk sekretaris pribadi presiden. Hal ini berkaitan dengan kedudukan dan wewenang staf khusus presiden di sistem ketatanegaraan Indonesia serta hubungan tugas dengan perangkat presiden lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Kedudukan dan Wewenang Staf Khusus Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Kedudukan dan Tugas Staf Khusus Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah memfasilitasi pelaksanaan tugas kepresidenan, melaksanakan tugas-tugas tertentu di luar tugas kementerian dan lembaga pemerintah konvensional. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2018, Staf Khusus Presiden berkoordinasi, memberikan dukungan administratif, dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Kata Kunci : Staf, Khusus, Presiden, Sistem, Indonesia

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Lilis Atikah
Date Deposited: 28 Jan 2021 03:32
Last Modified: 28 Jan 2021 03:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50367

Actions (login required)

View Item View Item