KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA OUTSOURCING DALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DITINJAU DARI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

IMAN FIRMANSYAH, NPM : 168040018 (2020) KEDUDUKAN HUKUM PERUSAHAAN PENGGUNA JASA PEKERJA OUTSOURCING DALAM PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DITINJAU DARI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Jurnal Iman Firmansyah.doc

Download (139kB)

Abstract

Praktek yang terjadi saat ini dalam hal pengadaan tenaga kerja, perusahan sering kali menggunakan jasa pihak lain dalam hal penggunaan tenaga kerja yaitu dalam bentuk Outsourcing. Adanya ketidakpastian hukum tentang pengklasifikasian jenis pekerjaan, status hukum tenaga kerja, dan waktu kerja, aturan sumber hukum yang direfleksikan kedalam kontrak dinilai mengancam keberlangsungan perusahaan pengguna tenaga kerja Outsourcing. Permasalahan hukum penelitian ini adalah:Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja outsourcingdi PT Kasakata Kimia; Bagaimanakah kedudukan hukum perusahaan pengguna jasa tenaga kerja outsourcing menurut peraturan perundang-undangan; dan Bagaimanakah Perlindungan Hukum pada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja dalam perjanjian penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja menurut Prinsip Kepastian Hukum?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data sekunder, dan mencoba untuk menginventarisasi serta mengkaji asas-asas dan norma hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi serta hukum kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Sementara itu Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang terkait dengan permasalahan yang diteliti; Pelaksanaan Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Antara PT.Kasakata Kimia dan PT Chemipro Dwitunggal Sejati tidak sesuai dengan regulasi outsourcing yang terdapat pada Pasal 64-66 Undang-undang Ketenagakerjaan khususnya mengenai klausul jenis pekerjaan penunjang maupun legalitas perjanjian tersebut yang tidak dilakukan waarmerking pada notaries, perjanjian kerjasama penyedian tenaga kerja outsourcing tersebut hanya di daftarkan pada dinas tenagakerja setempat sehingga menimbulkan multi tafsir dan akhirnya menimbulkan sengketa. Kedudukan Hukum Perusahaan Pengguna Jasa Tenaga Kerja Outsourcing (PT.Kasakata Kimia) tidak didukung oleh perangkat hukum ketenagakerjaan, namun secara substansi perjanjian kerjasama penyediaan jasa tenaga kerja tersebut mengikat para pihak; Perlindungan Hukum PT. Kasakata Kimia dalam Perjanjian Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing menurut prinsip kepastian hukum yaitu berhak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh persamaan dimata hukum. Bentuk perlindunganhukumnya adalah dengan dilakukannya mediasi atas wanprestasi PT.Chemipro Dwitunggal Sejati dengan akibat hukumnya adalah pemenuhan pembayaran upah secara tanggung renteng pada tenaga kerja Outsourcing. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah Pelaksanaan Perjanjian Penyediaan Jasa Tenaga Kerja outsourcing Antara Perusahaan Pengguna dan Penyedia Jasa Tenaga kerja seharusnya dilengkapi dengan klausula pemenuhan syarat formil perusahaan penyedia jasa tenaga kerja diatur sebagai syarat administratif yang penyelesaiannya sesuai dengan proses kerja notaris. Kata Kunci: Pekerja Outsourcing, Perjanjian Kerja dan Kepastian Hukum

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 21 Dec 2020 07:25
Last Modified: 21 Dec 2020 07:25
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/50166

Actions (login required)

View Item View Item