ANALISIS HUKUM MENGENAI PERKAWINAN FASID MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

DINDIN RAHMANDINI, NPM. 121000016 (2016) ANALISIS HUKUM MENGENAI PERKAWINAN FASID MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Unpas.

[img]
Preview
Text
D. DAFTAR ISI.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
E. KATA PENGANTAR.pdf

Download (38kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (185kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (117kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (132kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (17kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (31kB) | Preview

Abstract

Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sacral (suci) dalam agama Islam, karena merupakan bingkai ibadah. Namun di dalamnya tidak jarang terjadi problema dikarenakan keinginan yang berbeda. Pembatatan perkawinan dalam hukum Islam disebut fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Jadi fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan. Berdasarkan istilah dalam Fikih nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu syarat dan syarat-syaratnya. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah status dan kedudukan serta akibat hukum perkawinan fasid menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, sistematis, dan akurat melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum serta hukum positif yang menyangkut dengan pemasalahan yang akan di bahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status dan kedudukan perkawinan fasid menurut Hukum Islam adalah haram. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksanaannya tidak secara tegas menyatakan adanya lembaga nikah fasid dan nikah batil, hanya ada pasal-pasal yang mengatur tentang batalnya perkawinan dan tata cara permintaan pembatalan nikah saja. Tetapi substansi dalam praktik pembatalan nikah yang diajukan ke pengadilan atau putusan yang perkawinan yang dibatalkan oleh Pengadilan Agama adalah karena adanya kurang rukun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu pernikahan. Sehingga dari kasus-kasus di atas dapat ditelaah pelaksanaan pembatalan perkawinan. Baik hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia membolehkan jika adanya perkawinan fasid dan ataupun pihak yang dirugikan dalam perkawinan dengan seorang suami dan istri melakukan gugatan pembatalan perkawinan atau putusan pembatalan perkawinan fasid di Pengadilan Agama sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku menurut hukum agama masing-masing dan hukum Republik Indonesia. Kata Kunci: Analisis Hukum, Perkawinan Fasid, Pembatalan Perkawinan. Marriage is considered a holy bound in Islam, since it is a frame of ritual. However, there is often problem because of different desires. The cancellation of marriage in Islam is called fasakh meaning to destroy or cancel. Therefore, Fasakh is one of the cause of the break of marriage. According to the term in the fiqh of marriage, Fasid is a marriage that does not fulfill one of the conditions and terms. This research was to discuss status and the legal standing and the legal consequence of the Fasid marriage under Islamic Law and Law No. 1, 1974 concering Marriage. The method used in this research was juridical normative approach to give a thorough, systematic, and accurate description through an analysis process using regulation, legal principles and definition of law. The specification in this research was descriptive analytical describing applied regulations related to the legal theories and positive law related to the problems discussed. The findings showed that status and the standing of the Fasid marriage under Islamic Law is haram or forbidden. Under the Law No. 1, 1974 concerning Marriage and Implementing regulation, it is not strictly regulated about the fasid marriage and batil marriage, only in articles regulating the cancellation of a marriage and the procedure to apply the cancellation. However, the substance in the practice of the cancellation of marriage applied to the court or the decision of the cancelled marriage by The Court of Religious Affair was due to disputes and the conditions necessary to legalize a marriage. Islamic law and Law No. 1, 1974 allows the lawsuit against the fasid marriage by the person who is harmed with the marriage or the decision of the cancellation of fasid marriage in the Court of Religious Affair as long as it complies with the applied law and individuals religion and the law of Republik of Indonesia. Keywords: Legal analysis, fasid marriage, marriage cancellation

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2012
Depositing User: Ramadhan S -
Date Deposited: 23 Jun 2016 04:50
Last Modified: 23 Jun 2016 04:50
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/4969

Actions (login required)

View Item View Item