Reffa Zhayyani Shazny Az Zahra, 161000330 (2020) HAMBATAN MASUK PASAR PRODUK AIR MINUM DALAM KEMASAN OLEH PT. TIRTA INVESTAMA TERHADAP PRODUK LE MINERALE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
9. DAFTAR ISI.pdf Download (13kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) | Preview |
|
|
Text
1. COVER.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I REFFA.pdf Download (446kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB II REFFA.pdf Download (601kB) | Preview |
|
Text
12. BAB III REFFA.pdf Restricted to Repository staff only Download (467kB) |
||
Text
13. BAB IV REFFA.pdf Restricted to Repository staff only Download (304kB) |
||
Text
14. BAB V REFFA.pdf Restricted to Repository staff only Download (13kB) |
Abstract
ABSTRAK Air adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan YME bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia. Kebutuhan air minum semakin hari semakin seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Salah satunya kebutuhan konkrit air dimanfaatkan untuk minum agar tubuh menjadi sehat. Dalam faktanya, di Indonesia pengelolaan air untuk memenuhi kebutuhan penduduk tidak lagi diselenggarakan oleh Negara. Hal ini terjadi dilatar belakangi oleh sifat manusia dengan keserakahannya dalam menjalankan bisnis. Pelaku usaha privat telah merambah pada sektor-sektor menguasai hajat hidup orang banyak, yang seharusnya ada pada hak menguasai negara. Saat ini produk air minum dalam kemasan (AMDK) menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi konsumen. Sementara bagi pelaku usaha menjadi prospek yang menjanjikan keuntungan. Oleh karena itu, muncul beberapa pelaku usaha di bidang AMDK ini melakukan persaingan usaha yang sangat ketat. Strategi usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha sering mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dalam bentuk hambatan masuk pasar (Barrier to entry). Kasus hukum hambatan masuk pasar terjadi antara PT. Tirta Investama dengan produk merek “Aqua” dan PT. Tirta Freshindo Jaya dengan produk merek “Le Minerale”. Diduga PT. Tirta Investama telah melakukan persaingan usaha tidak sehat yang diidentifikasi sebagai berikut: 1) bagaimana hambatan masuk pasar produk air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama? 2) bagaimana akibat hukum atas perilaku PT. Tirta Investama akibat melakukan persaingan usaha tidak sehat dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? 3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara PT. Tirta Freshindo Jaya dengan PT. Tirta Investama terkait hambatan masuk pasar produk air minum dalam kemasan Le Minerale? Dalam penelitian ini digunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu, menggambarkan dan menguraikan secara sistematis semua permasalahan, kemudian menganalisis yang bertitik tolak pada peraturan yang ada, sebagai Undang-Undang yang berlaku, dan dilanjutkan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan studi lapangan, data yang sudah diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif mengungkapkan realita yang ada berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh berupa penjelasan mengenai permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Bentuk hambatan masuk pasar Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) oleh PT. Tirta Investama berupa hambatan dalam kegiatan distribusi pada sebagian daerah Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat. 2) Tanggung Jawab PT. Tirta Investama akibat melakukan persaingan usaha tidak sehat yaitu dikenakan antara lain Pasal 47 dan Pasal 48 berupa sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka PT Tirta Investama harus membayar sejumlah sanksi administratif sebesar Rp. 13.845.450.000, pengenaan sanksi belum cukup efektif, ini seharusnya diimbangi dengan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku (behavior conduct) 3) Upaya penyelesaian sengketa antara PT. Tirta Investama dengan PT. Tirta Freshindo Jaya terkait hambatan masuk pasar produk air minum dalam kemasan, tindakan yang pertama dilakukan oleh PT. Tirta Freshindo Jaya adalah membuat somasi terbuka kepada PT. Tirta Investama dan PT. Balina Agung Perkasa. Selanjutnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan tindakan investigasi inisiatif. Kemudian penyelesaiannya berupa jalur litigasi yaitu Proses hukum di KPPU, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Kata kunci: AMDK, persaingan usaha tidak sehat, hambatan masuk pasar.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2018 |
Depositing User: | Lilis Atikah |
Date Deposited: | 24 Oct 2020 03:06 |
Last Modified: | 24 Oct 2020 03:06 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49688 |
Actions (login required)
View Item |