TANGGUNG JAWAB KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) ATAS KERUGIAN PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DAPAT MENDAFTARKAN HAK ATAS TANAHNYA

Muhammad, NPM : 188040043 (2020) TANGGUNG JAWAB KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) ATAS KERUGIAN PEMENANG LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG TIDAK DAPAT MENDAFTARKAN HAK ATAS TANAHNYA. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
ABSTRAK Muhammad.docx

Download (17kB)

Abstract

Konsep pelelangan yang merupakan perpaduan dari bidang hukum, ekonomi dan keuangan yang sangat digemari oleh masyarakat, terutama sejak berlakunya Venduu Reglement yang mengatur ketentuan tentang lelang, hal tersebut dikarenakan lelang berbeda dari jual beli biasa, dalam pelelangan barang yang dijual lebih banyak dan variatif, sehingga pembeli leluasa untuk memilih barang dan seringkali mendapatkan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya. Pejabat Lelang yang merupakan orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki peranan yang penting dalam proses pelelangan. Dalam Penelitian ini mempertanyakan tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang yang akan sangat bermanfaat bagi pejabat lelang sendiri dan mengetahui pihak yang bertanggung gugat apabila dalam proses pelelangan merugikan pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu spesifikasi penelitian yang menggambarkan masalah yang diteliti, dengan pendekatan yuridis normatif, data diperoleh dari sumber hukum sekunder yang dijadikan bahan hukum primer berupa perundang-undang, buku, jurnal. data diperoleh dari studi lapangan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis dengan tidak menggunakan rumus matematis. Hasil dari penelitian dan analisa menunjukan tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang dapat dilihat dari setiap tahap dalam proses pelelangan, diantaranya adalah tahap pra lelang dan pasca lelang yang berkaitan erat dengan dokumen lelang itu sendiri dimana Pejabat Lelang bertanggung jawab untuk mengecek keterangan yang tercantum dalam dokumen-dokumen lelang yang telah diserahkan memiliki suatu namun dia tidak bertanggung jawab atas kebenarannya. Apabila terdapat gugatan dalam suatu pelelangan dalam tahap pra lelang dan pelaksanaan lelang yang dilakukan, maka yang bertanggung gugat disini adalah instansi pelaksana lelang yaitu KPKLN dan BPN sebagai suatu instansi dalam hal teknis suatu pelelangan dimana dalam hal ini juga tidak terlepas dari tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang menyangkut kebenaran formil. Gugatan yang berkaitan dengan kebenaran materil dari dokumen lelang maka pihak yang bertanggung gugat adalah pihak pemilik barang/pemohon atau pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut. Namun dalam tahap pasca lelang, tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban dalam tahap ini maka pejabat lelang yang bertanggung gugat secara pidana dan perdata Kata kunci: Tanggung jawab, lelang, pejabat lelang

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2018
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 21 Oct 2020 07:41
Last Modified: 21 Oct 2020 07:41
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/49610

Actions (login required)

View Item View Item